Kalkulator Zakat Maal: Hitung Zakat Harta 2,5%
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.
Zakat maal wajib bila total harta Anda mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki genap satu tahun (haul). Zakatnya 2,5% dari total harta. Jika harga emas Rp1 juta per gram, nisabnya Rp85 juta, sehingga harta Rp100 juta dikenai zakat Rp2,5 juta.
Cara menggunakan
- Jumlahkan seluruh harta yang telah Anda miliki genap satu tahun.
- Masukkan total harta tersebut.
- Isi harga emas per gram terkini untuk menghitung nisab.
- Lihat apakah harta Anda sudah wajib zakat dan berapa zakatnya.
- Salurkan zakat lewat lembaga amil zakat resmi.
Cara menghitung
Zakat maal dikenakan bila harta mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas, dan telah dimiliki genap satu tahun (haul). Tarifnya 2,5% dari total harta:
Lihat rumus dan keterangan simbol
Zakat = 2,5% × total harta (bila harta >= nisab 85 gram emas)- total harta = tabungan, emas, investasi, dan aset lain setelah haul
- nisab = batas minimal wajib zakat, setara 85 gram emas
- 2,5% = tarif zakat maal
Contoh perhitungan
Bila harga emas Rp1.000.000 per gram, nisabnya 85 × Rp1.000.000 = Rp85.000.000. Total harta Anda Rp100.000.000 sudah melampaui nisab, sehingga wajib zakat 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Muhammad Husein Hidayatullah, Lc., adalah alumnus Universitas Al-Ahgaff, Yaman, salah satu pusat studi keislaman bermazhab Syafii yang disegani di dunia Islam. Di KalkuPintar ia meninjau kalkulator zakat, fidyah, qurban, kalender Hijriah, dan keuangan syariah, serta memberi catatan tinjauan pada tiap kalkulator.
Fokusnya memastikan setiap perhitungan ibadah dan akad muamalah selaras dengan dalil serta kaidah fikih yang muktabar.
“Kurang lebih sama dengan zakat penghasilan. Plusnya, cukup masukkan total harta (tabungan, emas, investasi, dan aset lain yang sudah lewat satu tahun), lalu harga emas terkini, untuk tahu apakah sudah wajib zakat mal dan besaran yang harus dikeluarkan.”