Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Maal: Hitung Zakat Harta 2,5%

Zakat maal wajib bila total harta Anda mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki genap satu tahun (haul). Zakatnya 2,5% dari total harta. Jika harga emas Rp1 juta per gram, nisabnya Rp85 juta, sehingga harta Rp100 juta dikenai zakat Rp2,5 juta.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Jumlahkan seluruh harta yang telah Anda miliki genap satu tahun.
  2. Masukkan total harta tersebut.
  3. Isi harga emas per gram terkini untuk menghitung nisab.
  4. Lihat apakah harta Anda sudah wajib zakat dan berapa zakatnya.
  5. Salurkan zakat lewat lembaga amil zakat resmi.

Cara menghitung

Zakat maal dikenakan bila harta mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas, dan telah dimiliki genap satu tahun (haul). Tarifnya 2,5% dari total harta:

Zakat = 2,5% × total harta (bila harta >= nisab 85 gram emas)
  • total harta = tabungan, emas, investasi, dan aset lain setelah haul
  • nisab = batas minimal wajib zakat, setara 85 gram emas
  • 2,5% = tarif zakat maal

Contoh perhitungan

Bila harga emas Rp1.000.000 per gram, nisabnya 85 × Rp1.000.000 = Rp85.000.000. Total harta Anda Rp100.000.000 sudah melampaui nisab, sehingga wajib zakat 2,5% × Rp100.000.000 = Rp2.500.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Nisab adalah batas minimal harta agar wajib zakat, yaitu setara 85 gram emas. Haul adalah syarat harta telah dimiliki genap satu tahun hijriah. Zakat maal wajib hanya bila kedua syarat ini terpenuhi, sesuai panduan BAZNAS.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.