Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Saham & Reksadana

Kalkulator ini menghitung zakat saham dan reksadana. Bila nilai investasi mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan sudah dimiliki satu haul, zakatnya 2,5% dari nilai pasar. Contoh: portofolio Rp100 juta dengan harga emas Rp1 juta per gram (nisab Rp85 juta) wajib zakat 2,5%, yaitu Rp2,5 juta.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan nilai pasar portofolio saham/reksadana Anda.
  2. Isi harga emas per gram saat ini untuk menghitung nisab.
  3. Lihat apakah sudah mencapai nisab dan berapa zakatnya.
  4. Keluarkan zakat 2,5% bila sudah mencapai nisab dan satu haul.

Cara menghitung

Saham dan reksadana termasuk harta yang wajib dizakati seperti zakat maal. Syaratnya nilai mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu haul (satu tahun hijriah). Kadarnya 2,5% dari nilai pasar saat mengeluarkan zakat. Harga emas diisi pengguna karena berubah setiap hari.

Nisab = 85 gram × harga emas per gram · Wajib bila nilai ≥ nisab · Zakat = nilai investasi × 2,5%
  • Nisab = batas minimal, setara 85 gram emas
  • Haul = kepemilikan selama satu tahun
  • 2,5% = kadar zakat harta (maal)

Contoh: portofolio Rp100 juta, emas Rp1 juta/gram

Nisab = 85 × 1 juta = Rp85 juta. Karena Rp100 juta melebihi nisab, zakat = 2,5% × 100 juta = Rp2,5 juta.

Pertanyaan yang sering diajukan

Ya, saham dan reksadana termasuk harta yang wajib dizakati bila nilainya mencapai nisab (setara 85 gram emas) dan sudah dimiliki satu haul. Zakat dihitung dari nilai pasar, yaitu jumlah lembar dikali harga saat mengeluarkan zakat, bukan harga beli.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami.

Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.