Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Penghasilan: Hitung Zakat Gaji Anda

Zakat penghasilan wajib bila total penghasilan Anda setahun mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas (sekitar Rp119 juta per tahun). Besarnya 2,5% dari penghasilan. Untuk gaji Rp10 juta per bulan, zakatnya sekitar Rp250 ribu per bulan. Isi penghasilan Anda di bawah untuk menghitungnya.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan penghasilan bruto Anda per bulan.
  2. Jika mengikuti pendapat yang membolehkan, isi pengurang kebutuhan pokok. Bila tidak, biarkan 0.
  3. Kalkulator membandingkan penghasilan setahun dengan nisab BAZNAS.
  4. Lihat status wajib zakat dan besar zakat per bulan serta per tahun.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya sebagai catatan.

Cara menghitung

Zakat penghasilan wajib bila penghasilan setahun mencapai nisab (setara 85 gram emas). Besarnya 2,5% dari penghasilan. Rumusnya:

Zakat = penghasilan × 2,5% (bila penghasilan setahun ≥ nisab)
  • penghasilan = penghasilan bruto (dikurangi kebutuhan pokok bila dipilih)
  • nisab = setara 85 gram emas per tahun
  • 2,5% = kadar zakat penghasilan

Contoh perhitungan

Penghasilan Rp10.000.000 per bulan berarti Rp120.000.000 setahun. Bila nisab setahun sekitar Rp119.000.000, penghasilan ini sudah mencapai nisab, sehingga wajib zakat. Zakatnya 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.

Pertanyaan yang sering diajukan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan rutin seperti gaji, honor, atau upah. Kadarnya 2,5% dan wajib ditunaikan bila penghasilan Anda dalam setahun sudah mencapai nisab.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.