Kalkulator Zakat Penghasilan: Hitung Zakat Gaji Anda
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.
Zakat penghasilan wajib bila total penghasilan Anda setahun mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas (sekitar Rp91,682 juta per tahun). Besarnya 2,5% dari penghasilan. Untuk gaji Rp10 juta per bulan, zakatnya sekitar Rp250 ribu per bulan. Isi penghasilan Anda di bawah untuk menghitungnya.
Cara menggunakan
- Masukkan penghasilan bruto Anda per bulan.
- Jika mengikuti pendapat yang membolehkan, isi pengurang kebutuhan pokok. Bila tidak, biarkan 0.
- Kalkulator membandingkan penghasilan setahun dengan nisab BAZNAS.
- Lihat status wajib zakat dan besar zakat per bulan serta per tahun.
- Bagikan atau cetak hasilnya sebagai catatan.
Cara menghitung
Zakat penghasilan wajib bila penghasilan setahun mencapai nisab (setara 85 gram emas). Besarnya 2,5% dari penghasilan. Rumusnya:
Lihat rumus dan keterangan simbol
Zakat = penghasilan × 2,5% (bila penghasilan setahun ≥ nisab)- penghasilan = penghasilan bruto (dikurangi kebutuhan pokok bila dipilih)
- nisab = setara 85 gram emas per tahun
- 2,5% = kadar zakat penghasilan
Contoh perhitungan
Penghasilan Rp10.000.000 per bulan berarti Rp120.000.000 setahun. Bila nisab setahun sekitar Rp119.000.000, penghasilan ini sudah mencapai nisab, sehingga wajib zakat. Zakatnya 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- BAZNAS, nisab dan kalkulator zakat
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Muhammad Husein Hidayatullah, Lc., adalah alumnus Universitas Al-Ahgaff, Yaman, salah satu pusat studi keislaman bermazhab Syafii yang disegani di dunia Islam. Di KalkuPintar ia meninjau kalkulator zakat, fidyah, qurban, kalender Hijriah, dan keuangan syariah, serta memberi catatan tinjauan pada tiap kalkulator.
Fokusnya memastikan setiap perhitungan ibadah dan akad muamalah selaras dengan dalil serta kaidah fikih yang muktabar.
“Zakat untuk membersihkan harta karena di dalamnya ada hak orang lain, dihitung sangat detail dan presisi. Nilai plusnya, cukup masukkan penghasilan, ada pengurang kebutuhan pokok (karena kebutuhan pokok tidak wajib dizakati), lalu muncul apakah sudah wajib zakat beserta besaran per tahun dan kisaran per bulannya. Nisab mengikuti 85 gram emas yang diperbarui.”