Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Penghasilan: Hitung Zakat Gaji Anda

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.

Zakat penghasilan wajib bila total penghasilan Anda setahun mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas (sekitar Rp91,682 juta per tahun). Besarnya 2,5% dari penghasilan. Untuk gaji Rp10 juta per bulan, zakatnya sekitar Rp250 ribu per bulan. Isi penghasilan Anda di bawah untuk menghitungnya.

Diperbarui Ditinjau Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.

Cara menggunakan

  1. Masukkan penghasilan bruto Anda per bulan.
  2. Jika mengikuti pendapat yang membolehkan, isi pengurang kebutuhan pokok. Bila tidak, biarkan 0.
  3. Kalkulator membandingkan penghasilan setahun dengan nisab BAZNAS.
  4. Lihat status wajib zakat dan besar zakat per bulan serta per tahun.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya sebagai catatan.

Cara menghitung

Zakat penghasilan wajib bila penghasilan setahun mencapai nisab (setara 85 gram emas). Besarnya 2,5% dari penghasilan. Rumusnya:

Lihat rumus dan keterangan simbol
Zakat = penghasilan × 2,5% (bila penghasilan setahun ≥ nisab)
  • penghasilan = penghasilan bruto (dikurangi kebutuhan pokok bila dipilih)
  • nisab = setara 85 gram emas per tahun
  • 2,5% = kadar zakat penghasilan

Contoh perhitungan

Penghasilan Rp10.000.000 per bulan berarti Rp120.000.000 setahun. Bila nisab setahun sekitar Rp119.000.000, penghasilan ini sudah mencapai nisab, sehingga wajib zakat. Zakatnya 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.

Pertanyaan yang sering diajukan

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan rutin seperti gaji, honor, atau upah. Kadarnya 2,5% dan wajib ditunaikan bila penghasilan Anda dalam setahun sudah mencapai nisab.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Muhammad Husein Hidayatullah, Lc., adalah alumnus Universitas Al-Ahgaff, Yaman, salah satu pusat studi keislaman bermazhab Syafii yang disegani di dunia Islam. Di KalkuPintar ia meninjau kalkulator zakat, fidyah, qurban, kalender Hijriah, dan keuangan syariah, serta memberi catatan tinjauan pada tiap kalkulator.

Fokusnya memastikan setiap perhitungan ibadah dan akad muamalah selaras dengan dalil serta kaidah fikih yang muktabar.

Fikih ibadahZakat & fidyahMuamalah & akad syariahMazhab Syafii
Catatan peninjau
Zakat untuk membersihkan harta karena di dalamnya ada hak orang lain, dihitung sangat detail dan presisi. Nilai plusnya, cukup masukkan penghasilan, ada pengurang kebutuhan pokok (karena kebutuhan pokok tidak wajib dizakati), lalu muncul apakah sudah wajib zakat beserta besaran per tahun dan kisaran per bulannya. Nisab mengikuti 85 gram emas yang diperbarui.