Kalkulator Zakat Penghasilan: Hitung Zakat Gaji Anda
Zakat penghasilan wajib bila total penghasilan Anda setahun mencapai nisab, yaitu setara 85 gram emas (sekitar Rp119 juta per tahun). Besarnya 2,5% dari penghasilan. Untuk gaji Rp10 juta per bulan, zakatnya sekitar Rp250 ribu per bulan. Isi penghasilan Anda di bawah untuk menghitungnya.
Cara menggunakan
- Masukkan penghasilan bruto Anda per bulan.
- Jika mengikuti pendapat yang membolehkan, isi pengurang kebutuhan pokok. Bila tidak, biarkan 0.
- Kalkulator membandingkan penghasilan setahun dengan nisab BAZNAS.
- Lihat status wajib zakat dan besar zakat per bulan serta per tahun.
- Bagikan atau cetak hasilnya sebagai catatan.
Cara menghitung
Zakat penghasilan wajib bila penghasilan setahun mencapai nisab (setara 85 gram emas). Besarnya 2,5% dari penghasilan. Rumusnya:
Zakat = penghasilan × 2,5% (bila penghasilan setahun ≥ nisab)- penghasilan = penghasilan bruto (dikurangi kebutuhan pokok bila dipilih)
- nisab = setara 85 gram emas per tahun
- 2,5% = kadar zakat penghasilan
Contoh perhitungan
Penghasilan Rp10.000.000 per bulan berarti Rp120.000.000 setahun. Bila nisab setahun sekitar Rp119.000.000, penghasilan ini sudah mencapai nisab, sehingga wajib zakat. Zakatnya 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan, atau Rp3.000.000 per tahun.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- BAZNAS, nisab dan kalkulator zakat
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.