Kalkulator Zakat Perdagangan: Zakat Usaha 2,5%
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.
Zakat perdagangan dikenakan 2,5% dari dasar zakat usaha, yaitu nilai persediaan barang ditambah kas dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Bila dasar itu mencapai nisab (85 gram emas) dan usaha telah berjalan satu tahun, zakat wajib. Contoh: dasar Rp100 juta dikenai zakat Rp2,5 juta.
Cara menggunakan
- Masukkan nilai persediaan barang dagangan pada harga jual.
- Isi kas dan setara kas usaha.
- Isi piutang lancar yang diperkirakan tertagih.
- Isi utang usaha yang jatuh tempo.
- Isi harga emas per gram, lalu lihat zakat perdagangannya.
Cara menghitung
Dasar zakat perdagangan adalah nilai persediaan ditambah kas dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Bila mencapai nisab, dikenai zakat 2,5%:
Lihat rumus dan keterangan simbol
Zakat = 2,5% × (persediaan + kas + piutang - utang)- persediaan = nilai stok barang dagangan pada harga jual
- kas + piutang = kas usaha dan tagihan lancar yang akan tertagih
- utang = utang usaha yang jatuh tempo, mengurangi dasar zakat
Contoh perhitungan
Persediaan Rp80 juta, kas Rp20 juta, piutang Rp10 juta, dan utang Rp10 juta menghasilkan dasar zakat Rp100 juta. Bila harga emas Rp1 juta per gram, nisabnya Rp85 juta. Karena dasar melampaui nisab, zakatnya 2,5% × Rp100 juta = Rp2,5 juta.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Muhammad Husein Hidayatullah, Lc., adalah alumnus Universitas Al-Ahgaff, Yaman, salah satu pusat studi keislaman bermazhab Syafii yang disegani di dunia Islam. Di KalkuPintar ia meninjau kalkulator zakat, fidyah, qurban, kalender Hijriah, dan keuangan syariah, serta memberi catatan tinjauan pada tiap kalkulator.
Fokusnya memastikan setiap perhitungan ibadah dan akad muamalah selaras dengan dalil serta kaidah fikih yang muktabar.
“Salah satu zakat yang kompleks karena banyak perhitungannya, diuraikan dengan mudah. Ada nilai persediaan barang, kas dan setara kas, hingga piutang dan utang usaha. Sangat memudahkan untuk tahu jelas berapa zakat yang dikeluarkan, dengan nisab yang bisa diisi sesuai harga emas terkini.”