Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Perdagangan: Zakat Usaha 2,5%

Zakat perdagangan dikenakan 2,5% dari dasar zakat usaha, yaitu nilai persediaan barang ditambah kas dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Bila dasar itu mencapai nisab (85 gram emas) dan usaha telah berjalan satu tahun, zakat wajib. Contoh: dasar Rp100 juta dikenai zakat Rp2,5 juta.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan nilai persediaan barang dagangan pada harga jual.
  2. Isi kas dan setara kas usaha.
  3. Isi piutang lancar yang diperkirakan tertagih.
  4. Isi utang usaha yang jatuh tempo.
  5. Isi harga emas per gram, lalu lihat zakat perdagangannya.

Cara menghitung

Dasar zakat perdagangan adalah nilai persediaan ditambah kas dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Bila mencapai nisab, dikenai zakat 2,5%:

Zakat = 2,5% × (persediaan + kas + piutang - utang)
  • persediaan = nilai stok barang dagangan pada harga jual
  • kas + piutang = kas usaha dan tagihan lancar yang akan tertagih
  • utang = utang usaha yang jatuh tempo, mengurangi dasar zakat

Contoh perhitungan

Persediaan Rp80 juta, kas Rp20 juta, piutang Rp10 juta, dan utang Rp10 juta menghasilkan dasar zakat Rp100 juta. Bila harga emas Rp1 juta per gram, nisabnya Rp85 juta. Karena dasar melampaui nisab, zakatnya 2,5% × Rp100 juta = Rp2,5 juta.

Pertanyaan yang sering diajukan

Zakat maal umumnya untuk harta simpanan pribadi seperti tabungan dan emas. Zakat perdagangan khusus untuk aset usaha yang diputar, yaitu persediaan barang, kas usaha, dan piutang, dikurangi utang usaha. Keduanya bertarif 2,5% dan memakai nisab yang sama, yaitu 85 gram emas.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.