Kalkulator Zakat Perdagangan: Zakat Usaha 2,5%
Zakat perdagangan dikenakan 2,5% dari dasar zakat usaha, yaitu nilai persediaan barang ditambah kas dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Bila dasar itu mencapai nisab (85 gram emas) dan usaha telah berjalan satu tahun, zakat wajib. Contoh: dasar Rp100 juta dikenai zakat Rp2,5 juta.
Cara menggunakan
- Masukkan nilai persediaan barang dagangan pada harga jual.
- Isi kas dan setara kas usaha.
- Isi piutang lancar yang diperkirakan tertagih.
- Isi utang usaha yang jatuh tempo.
- Isi harga emas per gram, lalu lihat zakat perdagangannya.
Cara menghitung
Dasar zakat perdagangan adalah nilai persediaan ditambah kas dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo. Bila mencapai nisab, dikenai zakat 2,5%:
Zakat = 2,5% × (persediaan + kas + piutang - utang)- persediaan = nilai stok barang dagangan pada harga jual
- kas + piutang = kas usaha dan tagihan lancar yang akan tertagih
- utang = utang usaha yang jatuh tempo, mengurangi dasar zakat
Contoh perhitungan
Persediaan Rp80 juta, kas Rp20 juta, piutang Rp10 juta, dan utang Rp10 juta menghasilkan dasar zakat Rp100 juta. Bila harga emas Rp1 juta per gram, nisabnya Rp85 juta. Karena dasar melampaui nisab, zakatnya 2,5% × Rp100 juta = Rp2,5 juta.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.