Kalkulator KPR Syariah (Murabahah)
KPR syariah akad murabahah memakai margin tetap yang disepakati di awal, sehingga angsurannya tetap sampai lunas. Kalkulator ini menghitung angsuran dari harga rumah, uang muka, margin per tahun, dan tenor. Contoh: rumah Rp350 juta, DP 20%, margin 5,25% per tahun, tenor 15 tahun memberi angsuran sekitar Rp2,78 juta per bulan.
Cara menggunakan
- Masukkan harga rumah.
- Tentukan uang muka (DP) dalam persen.
- Isi margin per tahun dan tenor.
- Lihat angsuran tetap dan total kewajiban.
Cara menghitung
KPR syariah akad murabahah bekerja sebagai jual-beli: bank membeli rumah lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin tetap yang disepakati di awal. Karena margin tetap, angsuran tidak berubah sampai lunas, berbeda dari skema MMQ yang komponen sewanya bisa berubah.
Pokok = harga − DP · Total = pokok × (1 + margin × tenor) · Angsuran = total ÷ (tenor × 12)- Pokok pembiayaan = harga rumah dikurangi uang muka
- Margin = keuntungan yang disepakati, tetap sepanjang tenor
Contoh: rumah Rp350 juta, DP 20%, margin 5,25%, 15 tahun
Pokok = Rp280 juta. Total = Rp280 juta × (1 + 5,25% × 15) = Rp500,5 juta. Angsuran = Rp500,5 juta ÷ 180 = sekitar Rp2.780.556 per bulan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
Kalkulator terkait
Penulis
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.