Kalkulator Cicil Emas Syariah
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.
Cicil emas syariah memakai akad murabahah (jual-beli margin tetap) dan rahn (gadai): emas menjadi jaminan sampai lunas. Kalkulator ini menghitung cicilan bulanan dari berat emas, harga per gram, uang muka, margin per tahun, dan tenor. DP minimal umumnya 20% untuk batangan. Contoh: 10 gram, harga Rp1,3 juta per gram, DP 20%, margin 6% per tahun, tenor 3 tahun.
Cara menggunakan
- Masukkan berat emas dan harga per gram terbaru.
- Tentukan uang muka (DP) dalam persen.
- Isi margin per tahun dan tenor.
- Lihat cicilan bulanan dan total kewajiban.
Cara menghitung
Cicil emas syariah memakai akad murabahah (jual-beli dengan margin tetap) dan rahn (gadai), sehingga emas menjadi jaminan sampai lunas. Margin dihitung tetap (flat) dari pokok pembiayaan sepanjang tenor.
Lihat rumus dan keterangan simbol
Pokok = (berat × harga) − DP · Margin = pokok × rate × tenor · Angsuran = (pokok + margin) ÷ (tenor × 12)- Pokok = harga emas dikurangi uang muka
- Margin = keuntungan penjual yang disepakati, bukan bunga
- Rahn = emas digadaikan sebagai jaminan sampai lunas
Contoh: 10 gram, Rp1,3 juta/gram, DP 20%, margin 6%, 3 tahun
Harga emas Rp13 juta, DP Rp2,6 juta, pokok Rp10,4 juta. Margin = Rp10,4 juta × 6% × 3 = Rp1,872 juta. Angsuran = Rp12,272 juta ÷ 36 = Rp340.889 per bulan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Cicil emas syariah: murabahah dan rahn (Fatwa DSN-MUI No. 77, 04, 25 dan 26)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Panduan terkait
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Muhammad Husein Hidayatullah, Lc., adalah alumnus Universitas Al-Ahgaff, Yaman, salah satu pusat studi keislaman bermazhab Syafii yang disegani di dunia Islam. Di KalkuPintar ia meninjau kalkulator zakat, fidyah, qurban, kalender Hijriah, dan keuangan syariah, serta memberi catatan tinjauan pada tiap kalkulator.
Fokusnya memastikan setiap perhitungan ibadah dan akad muamalah selaras dengan dalil serta kaidah fikih yang muktabar.
“Fitur penting dengan perhitungan cicil emas yang sesuai syariat, lengkap dengan uang muka, tenor, dan margin. Masukkan berat emas dan harga yang sesuai, lalu terlihat total yang dibutuhkan sampai lunas beserta angsuran per bulannya.”