Kalkulator Deposito Syariah (Bagi Hasil)
Deposito syariah memakai akad mudharabah, imbal hasilnya berupa bagi hasil sesuai nisbah, bukan bunga tetap. Kalkulator ini memperkirakan bagi hasil bulanan dari nominal, equivalent rate tahunan, dan nisbah nasabah. Contoh: Rp100 juta, equivalent rate 6%, nisbah 50% memberi sekitar Rp250 ribu per bulan. Nilai tidak dijamin dan mengikuti kinerja bank.
Cara menggunakan
- Masukkan nominal deposito.
- Isi equivalent rate tahunan (indikasi dari bank).
- Tentukan nisbah bagi hasil untuk nasabah.
- Pilih tenor, lalu lihat estimasi bagi hasil.
Cara menghitung
Deposito syariah memakai akad mudharabah: nasabah dan bank berbagi hasil usaha sesuai nisbah, bukan bunga tetap. Estimasi memakai equivalent rate indikatif; bagi hasil sebenarnya mengikuti pendapatan bank sehingga tidak dijamin.
Bagi hasil bulanan = pokok × (equivalent rate ÷ 12) × nisbah nasabah- Equivalent rate = indikasi imbal hasil kotor tahunan bank
- Nisbah = porsi bagi hasil untuk nasabah, mis. 50 persen
Contoh: Rp100 juta, rate 6%, nisbah 50%
Bagi hasil bulanan = Rp100.000.000 × (6% ÷ 12) × 50% = Rp250.000. Dalam 12 bulan sekitar Rp3.000.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Akad mudharabah deposito syariah (Fatwa DSN-MUI No. 03 dan No. 07)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.