Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Deposito Syariah (Bagi Hasil)

Deposito syariah memakai akad mudharabah, imbal hasilnya berupa bagi hasil sesuai nisbah, bukan bunga tetap. Kalkulator ini memperkirakan bagi hasil bulanan dari nominal, equivalent rate tahunan, dan nisbah nasabah. Contoh: Rp100 juta, equivalent rate 6%, nisbah 50% memberi sekitar Rp250 ribu per bulan. Nilai tidak dijamin dan mengikuti kinerja bank.

Diperbarui

Cara menggunakan

  1. Masukkan nominal deposito.
  2. Isi equivalent rate tahunan (indikasi dari bank).
  3. Tentukan nisbah bagi hasil untuk nasabah.
  4. Pilih tenor, lalu lihat estimasi bagi hasil.

Cara menghitung

Deposito syariah memakai akad mudharabah: nasabah dan bank berbagi hasil usaha sesuai nisbah, bukan bunga tetap. Estimasi memakai equivalent rate indikatif; bagi hasil sebenarnya mengikuti pendapatan bank sehingga tidak dijamin.

Bagi hasil bulanan = pokok × (equivalent rate ÷ 12) × nisbah nasabah
  • Equivalent rate = indikasi imbal hasil kotor tahunan bank
  • Nisbah = porsi bagi hasil untuk nasabah, mis. 50 persen

Contoh: Rp100 juta, rate 6%, nisbah 50%

Bagi hasil bulanan = Rp100.000.000 × (6% ÷ 12) × 50% = Rp250.000. Dalam 12 bulan sekitar Rp3.000.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bunga deposito konvensional bersifat tetap dan pasti. Bagi hasil deposito syariah (mudharabah) mengikuti pendapatan usaha bank dan dibagi sesuai nisbah, sehingga besarnya bisa berbeda tiap periode dan tidak dijamin. Prinsipnya berbagi untung, bukan meminjamkan berbunga.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan