Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator PPh 23: Potongan Jasa, Sewa, Dividen

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

PPh Pasal 23 dipotong dari penghasilan tertentu: jasa dan sewa selain tanah dikenai 2%, sedangkan dividen, bunga, dan royalti dikenai 15% dari bruto. Untuk jasa senilai Rp10 juta, PPh 23-nya Rp200 ribu. Penerima tanpa NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Pilih objek penghasilan (jasa, sewa, atau dividen).
  2. Pilih status NPWP penerima penghasilan.
  3. Masukkan penghasilan bruto.
  4. Lihat PPh 23 yang dipotong dan nilai bersih diterima.
  5. Bagikan atau cetak sebagai catatan.

Cara menghitung

PPh 23 dihitung dari tarif dikali penghasilan bruto. Tarif bergantung objek: 2% untuk jasa dan sewa selain tanah, 15% untuk dividen, bunga, dan royalti. Tanpa NPWP, tarif menjadi dua kali lipat:

Lihat rumus dan keterangan simbol
PPh 23 = tarif × bruto (× 2 bila tanpa NPWP)
  • tarif = 2% untuk jasa/sewa, 15% untuk dividen/bunga/royalti
  • bruto = penghasilan sebelum dipotong pajak
  • tanpa NPWP = dikenai tarif 100% lebih tinggi

Contoh perhitungan

Pembayaran jasa Rp10.000.000 kepada penyedia ber-NPWP dikenai PPh 23 sebesar 2% = Rp200.000, sehingga penyedia menerima Rp9.800.000. Bila penyedia tidak ber-NPWP, tarifnya menjadi 4% atau Rp400.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

PPh 23 dikenai atas dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa selain tanah dan bangunan, serta imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain sesuai ketentuan. Tarifnya 15% untuk kelompok pertama dan 2% untuk sewa serta jasa.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi