Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator PPh 23: Potongan Jasa, Sewa, Dividen

PPh Pasal 23 dipotong dari penghasilan tertentu: jasa dan sewa selain tanah dikenai 2%, sedangkan dividen, bunga, dan royalti dikenai 15% dari bruto. Untuk jasa senilai Rp10 juta, PPh 23-nya Rp200 ribu. Penerima tanpa NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Pilih objek penghasilan (jasa, sewa, atau dividen).
  2. Pilih status NPWP penerima penghasilan.
  3. Masukkan penghasilan bruto.
  4. Lihat PPh 23 yang dipotong dan nilai bersih diterima.
  5. Bagikan atau cetak sebagai catatan.

Cara menghitung

PPh 23 dihitung dari tarif dikali penghasilan bruto. Tarif bergantung objek: 2% untuk jasa dan sewa selain tanah, 15% untuk dividen, bunga, dan royalti. Tanpa NPWP, tarif menjadi dua kali lipat:

PPh 23 = tarif × bruto (× 2 bila tanpa NPWP)
  • tarif = 2% untuk jasa/sewa, 15% untuk dividen/bunga/royalti
  • bruto = penghasilan sebelum dipotong pajak
  • tanpa NPWP = dikenai tarif 100% lebih tinggi

Contoh perhitungan

Pembayaran jasa Rp10.000.000 kepada penyedia ber-NPWP dikenai PPh 23 sebesar 2% = Rp200.000, sehingga penyedia menerima Rp9.800.000. Bila penyedia tidak ber-NPWP, tarifnya menjadi 4% atau Rp400.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

PPh 23 dikenai atas dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa selain tanah dan bangunan, serta imbalan jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain sesuai ketentuan. Tarifnya 15% untuk kelompok pertama dan 2% untuk sewa serta jasa.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.