Kalkulator PPh 23: Potongan Jasa, Sewa, Dividen
PPh Pasal 23 dipotong dari penghasilan tertentu: jasa dan sewa selain tanah dikenai 2%, sedangkan dividen, bunga, dan royalti dikenai 15% dari bruto. Untuk jasa senilai Rp10 juta, PPh 23-nya Rp200 ribu. Penerima tanpa NPWP dikenai tarif 100% lebih tinggi.
Cara menggunakan
- Pilih objek penghasilan (jasa, sewa, atau dividen).
- Pilih status NPWP penerima penghasilan.
- Masukkan penghasilan bruto.
- Lihat PPh 23 yang dipotong dan nilai bersih diterima.
- Bagikan atau cetak sebagai catatan.
Cara menghitung
PPh 23 dihitung dari tarif dikali penghasilan bruto. Tarif bergantung objek: 2% untuk jasa dan sewa selain tanah, 15% untuk dividen, bunga, dan royalti. Tanpa NPWP, tarif menjadi dua kali lipat:
PPh 23 = tarif × bruto (× 2 bila tanpa NPWP)- tarif = 2% untuk jasa/sewa, 15% untuk dividen/bunga/royalti
- bruto = penghasilan sebelum dipotong pajak
- tanpa NPWP = dikenai tarif 100% lebih tinggi
Contoh perhitungan
Pembayaran jasa Rp10.000.000 kepada penyedia ber-NPWP dikenai PPh 23 sebesar 2% = Rp200.000, sehingga penyedia menerima Rp9.800.000. Bila penyedia tidak ber-NPWP, tarifnya menjadi 4% atau Rp400.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- UU PPh Pasal 23 (pajak.go.id)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.