Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator PPh Final UMKM 0,5%: Hitung Pajak Omzet

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun dikenai PPh final 0,5% dari peredaran bruto (PP 55/2022). Wajib pajak orang pribadi mendapat fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta per tahun (UU HPP), sedangkan badan tidak. Untuk omzet Rp50 juta per bulan (Rp600 juta setahun), orang pribadi hanya membayar 0,5% dari Rp100 juta, yaitu Rp500 ribu setahun.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Pilih jenis wajib pajak: orang pribadi atau badan.
  2. Masukkan omzet (peredaran bruto) rata-rata per bulan.
  3. Lihat omzet kena pajak setelah fasilitas bebas pajak (untuk orang pribadi).
  4. Lihat PPh final 0,5% per tahun dan rata-rata per bulan.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya untuk arsip.

Cara menghitung

PPh final UMKM dihitung 0,5% dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak lebih dulu:

Lihat rumus dan keterangan simbol
PPh final = 0,5% × (omzet setahun - Rp500 juta*) (*fasilitas hanya untuk orang pribadi)
  • omzet setahun = peredaran bruto setahun, harus di bawah Rp4,8 miliar
  • Rp500 juta = omzet tidak kena pajak per tahun untuk orang pribadi (UU HPP)
  • 0,5% = tarif PPh final UMKM sesuai PP 55/2022

Contoh perhitungan

Pedagang orang pribadi dengan omzet Rp50 juta per bulan berarti Rp600 juta setahun. Setelah dikurangi fasilitas Rp500 juta, omzet kena pajaknya Rp100 juta. PPh finalnya 0,5% × Rp100 juta = Rp500 ribu setahun, atau sekitar Rp41.667 per bulan. Bila berbentuk badan, seluruh Rp600 juta kena pajak sehingga PPh finalnya Rp3 juta setahun.

Pertanyaan yang sering diajukan

Wajib pajak orang pribadi dan badan tertentu dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, sesuai PP 55/2022. Skema ini bersifat opsional dan memiliki batas jangka waktu pemakaian, misalnya 7 tahun untuk orang pribadi. Setelah itu atau bila omzet melampaui batas, WP memakai tarif PPh umum.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi