Kalkulator PPh Final UMKM 0,5%: Hitung Pajak Omzet
UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun dikenai PPh final 0,5% dari peredaran bruto (PP 55/2022). Wajib pajak orang pribadi mendapat fasilitas omzet tidak kena pajak Rp500 juta per tahun (UU HPP), sedangkan badan tidak. Untuk omzet Rp50 juta per bulan (Rp600 juta setahun), orang pribadi hanya membayar 0,5% dari Rp100 juta, yaitu Rp500 ribu setahun.
Cara menggunakan
- Pilih jenis wajib pajak: orang pribadi atau badan.
- Masukkan omzet (peredaran bruto) rata-rata per bulan.
- Lihat omzet kena pajak setelah fasilitas bebas pajak (untuk orang pribadi).
- Lihat PPh final 0,5% per tahun dan rata-rata per bulan.
- Bagikan atau cetak hasilnya untuk arsip.
Cara menghitung
PPh final UMKM dihitung 0,5% dari peredaran bruto (omzet), bukan dari laba. Untuk wajib pajak orang pribadi, omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak lebih dulu:
PPh final = 0,5% × (omzet setahun - Rp500 juta*) (*fasilitas hanya untuk orang pribadi)- omzet setahun = peredaran bruto setahun, harus di bawah Rp4,8 miliar
- Rp500 juta = omzet tidak kena pajak per tahun untuk orang pribadi (UU HPP)
- 0,5% = tarif PPh final UMKM sesuai PP 55/2022
Contoh perhitungan
Pedagang orang pribadi dengan omzet Rp50 juta per bulan berarti Rp600 juta setahun. Setelah dikurangi fasilitas Rp500 juta, omzet kena pajaknya Rp100 juta. PPh finalnya 0,5% × Rp100 juta = Rp500 ribu setahun, atau sekitar Rp41.667 per bulan. Bila berbentuk badan, seluruh Rp600 juta kena pajak sehingga PPh finalnya Rp3 juta setahun.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- PP Nomor 55 Tahun 2022 (PPh final UMKM)
- UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.