Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator PPh Final Jasa Konstruksi

Jasa konstruksi dikenai PPh final dari nilai kontrak dengan tarif sesuai jenis jasa dan kualifikasi penyedia (PP 9/2022). Pelaksanaan oleh penyedia kualifikasi kecil 1,75%, menengah/besar 2,65%, tanpa sertifikat 4%; perancangan atau pengawasan 3,5% (berkualifikasi) atau 6% (tanpa). Untuk kontrak Rp100 juta pelaksanaan menengah, pajaknya Rp2,65 juta.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Pilih kategori jasa dan kualifikasi penyedia.
  2. Masukkan nilai kontrak bruto.
  3. Lihat PPh final yang dipotong dan nilai bersih diterima.
  4. Gunakan sebagai dasar pemotongan atau penyetoran.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya.

Cara menghitung

PPh final jasa konstruksi dihitung sebagai persentase dari nilai kontrak bruto. Tarifnya bergantung pada jenis jasa dan apakah penyedia memiliki sertifikat badan usaha atau kualifikasi:

PPh final = tarif × nilai kontrak (1,75% sampai 6%)
  • pelaksanaan = kecil 1,75%, menengah/besar 2,65%, tanpa sertifikat 4%
  • perancangan/pengawasan = berkualifikasi 3,5%, tanpa kualifikasi 6%
  • nilai kontrak = nilai bruto pekerjaan konstruksi

Contoh perhitungan

Kontrak pelaksanaan konstruksi Rp100.000.000 oleh penyedia kualifikasi menengah dikenai tarif 2,65%. PPh finalnya 2,65% × Rp100.000.000 = Rp2.650.000, sehingga penyedia menerima Rp97.350.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Karena diatur khusus dalam PP 9/2022 sebagai penghasilan yang dikenai PPh final. Tarifnya dihitung langsung dari nilai kontrak bruto tanpa memperhitungkan biaya, sehingga sederhana dan tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.