Kalkulator PPh Final Jasa Konstruksi
Jasa konstruksi dikenai PPh final dari nilai kontrak dengan tarif sesuai jenis jasa dan kualifikasi penyedia (PP 9/2022). Pelaksanaan oleh penyedia kualifikasi kecil 1,75%, menengah/besar 2,65%, tanpa sertifikat 4%; perancangan atau pengawasan 3,5% (berkualifikasi) atau 6% (tanpa). Untuk kontrak Rp100 juta pelaksanaan menengah, pajaknya Rp2,65 juta.
Cara menggunakan
- Pilih kategori jasa dan kualifikasi penyedia.
- Masukkan nilai kontrak bruto.
- Lihat PPh final yang dipotong dan nilai bersih diterima.
- Gunakan sebagai dasar pemotongan atau penyetoran.
- Bagikan atau cetak hasilnya.
Cara menghitung
PPh final jasa konstruksi dihitung sebagai persentase dari nilai kontrak bruto. Tarifnya bergantung pada jenis jasa dan apakah penyedia memiliki sertifikat badan usaha atau kualifikasi:
PPh final = tarif × nilai kontrak (1,75% sampai 6%)- pelaksanaan = kecil 1,75%, menengah/besar 2,65%, tanpa sertifikat 4%
- perancangan/pengawasan = berkualifikasi 3,5%, tanpa kualifikasi 6%
- nilai kontrak = nilai bruto pekerjaan konstruksi
Contoh perhitungan
Kontrak pelaksanaan konstruksi Rp100.000.000 oleh penyedia kualifikasi menengah dikenai tarif 2,65%. PPh finalnya 2,65% × Rp100.000.000 = Rp2.650.000, sehingga penyedia menerima Rp97.350.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- PP Nomor 9 Tahun 2022 (PPh jasa konstruksi)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.