Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator PPh Final Jasa Konstruksi

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Jasa konstruksi dikenai PPh final dari nilai kontrak dengan tarif sesuai jenis jasa dan kualifikasi penyedia (PP 9/2022). Pelaksanaan oleh penyedia kualifikasi kecil 1,75%, menengah/besar 2,65%, tanpa sertifikat 4%; perancangan atau pengawasan 3,5% (berkualifikasi) atau 6% (tanpa). Untuk kontrak Rp100 juta pelaksanaan menengah, pajaknya Rp2,65 juta.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Pilih kategori jasa dan kualifikasi penyedia.
  2. Masukkan nilai kontrak bruto.
  3. Lihat PPh final yang dipotong dan nilai bersih diterima.
  4. Gunakan sebagai dasar pemotongan atau penyetoran.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya.

Cara menghitung

PPh final jasa konstruksi dihitung sebagai persentase dari nilai kontrak bruto. Tarifnya bergantung pada jenis jasa dan apakah penyedia memiliki sertifikat badan usaha atau kualifikasi:

Lihat rumus dan keterangan simbol
PPh final = tarif × nilai kontrak (1,75% sampai 6%)
  • pelaksanaan = kecil 1,75%, menengah/besar 2,65%, tanpa sertifikat 4%
  • perancangan/pengawasan = berkualifikasi 3,5%, tanpa kualifikasi 6%
  • nilai kontrak = nilai bruto pekerjaan konstruksi

Contoh perhitungan

Kontrak pelaksanaan konstruksi Rp100.000.000 oleh penyedia kualifikasi menengah dikenai tarif 2,65%. PPh finalnya 2,65% × Rp100.000.000 = Rp2.650.000, sehingga penyedia menerima Rp97.350.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Karena diatur khusus dalam PP 9/2022 sebagai penghasilan yang dikenai PPh final. Tarifnya dihitung langsung dari nilai kontrak bruto tanpa memperhitungkan biaya, sehingga sederhana dan tidak digabung dengan penghasilan lain di SPT Tahunan.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi