Kalkulator PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari nilai bruto sewa. Untuk sewa Rp12 juta, pajaknya Rp1,2 juta sehingga pemilik menerima Rp10,8 juta. Pajak ini bersifat final dan tidak diperhitungkan lagi di SPT.
Cara menggunakan
- Masukkan nilai bruto sewa sesuai perjanjian.
- Biarkan tarif 10% atau sesuaikan bila perlu.
- Lihat PPh final yang dipotong dan nilai bersih diterima pemilik.
- Gunakan sebagai dasar pemotongan atau penyetoran pajak.
- Bagikan atau cetak hasilnya.
Cara menghitung
PPh final atas sewa tanah dan bangunan dihitung langsung sebagai persentase dari nilai bruto sewa, tanpa pengurang, dan bersifat final:
Lihat rumus dan keterangan simbol
PPh final = 10% × nilai bruto sewa- nilai bruto sewa = total sewa sesuai perjanjian sebelum pajak
- 10% = tarif PPh final Pasal 4 ayat 2 (PP 34/2017)
Contoh perhitungan
Menyewakan ruko dengan nilai sewa Rp12.000.000. PPh finalnya 10% × Rp12.000.000 = Rp1.200.000. Pemilik menerima bersih Rp10.800.000, dan pajak Rp1.200.000 disetor ke negara sebagai pajak final.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- PP Nomor 34 Tahun 2017 (PPh sewa tanah dan bangunan)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.
Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.