Kalkulator PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan
Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari nilai bruto sewa. Untuk sewa Rp12 juta, pajaknya Rp1,2 juta sehingga pemilik menerima Rp10,8 juta. Pajak ini bersifat final dan tidak diperhitungkan lagi di SPT.
Cara menggunakan
- Masukkan nilai bruto sewa sesuai perjanjian.
- Biarkan tarif 10% atau sesuaikan bila perlu.
- Lihat PPh final yang dipotong dan nilai bersih diterima pemilik.
- Gunakan sebagai dasar pemotongan atau penyetoran pajak.
- Bagikan atau cetak hasilnya.
Cara menghitung
PPh final atas sewa tanah dan bangunan dihitung langsung sebagai persentase dari nilai bruto sewa, tanpa pengurang, dan bersifat final:
PPh final = 10% × nilai bruto sewa- nilai bruto sewa = total sewa sesuai perjanjian sebelum pajak
- 10% = tarif PPh final Pasal 4 ayat 2 (PP 34/2017)
Contoh perhitungan
Menyewakan ruko dengan nilai sewa Rp12.000.000. PPh finalnya 10% × Rp12.000.000 = Rp1.200.000. Pemilik menerima bersih Rp10.800.000, dan pajak Rp1.200.000 disetor ke negara sebagai pajak final.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- PP Nomor 34 Tahun 2017 (PPh sewa tanah dan bangunan)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.