Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari nilai bruto sewa. Untuk sewa Rp12 juta, pajaknya Rp1,2 juta sehingga pemilik menerima Rp10,8 juta. Pajak ini bersifat final dan tidak diperhitungkan lagi di SPT.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan nilai bruto sewa sesuai perjanjian.
  2. Biarkan tarif 10% atau sesuaikan bila perlu.
  3. Lihat PPh final yang dipotong dan nilai bersih diterima pemilik.
  4. Gunakan sebagai dasar pemotongan atau penyetoran pajak.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya.

Cara menghitung

PPh final atas sewa tanah dan bangunan dihitung langsung sebagai persentase dari nilai bruto sewa, tanpa pengurang, dan bersifat final:

PPh final = 10% × nilai bruto sewa
  • nilai bruto sewa = total sewa sesuai perjanjian sebelum pajak
  • 10% = tarif PPh final Pasal 4 ayat 2 (PP 34/2017)

Contoh perhitungan

Menyewakan ruko dengan nilai sewa Rp12.000.000. PPh finalnya 10% × Rp12.000.000 = Rp1.200.000. Pemilik menerima bersih Rp10.800.000, dan pajak Rp1.200.000 disetor ke negara sebagai pajak final.

Pertanyaan yang sering diajukan

Karena diatur khusus dalam PP 34/2017 sebagai objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Tarifnya seragam 10% dari bruto tanpa memperhitungkan biaya, sehingga sederhana. Karena final, penghasilan ini tidak digabung dan tidak dihitung ulang di SPT Tahunan.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.