Kalkulator PPN: Hitung Pajak Pertambahan Nilai
PPN adalah pajak yang ditambahkan pada penjualan barang dan jasa kena pajak, dengan tarif umum 11% sesuai UU HPP. Untuk harga Rp100.000 sebelum pajak, PPN-nya Rp11.000 sehingga total menjadi Rp111.000. Kalkulator ini juga bisa mengeluarkan PPN dari harga yang sudah termasuk pajak.
Cara menggunakan
- Pilih apakah ingin menambah atau mengeluarkan PPN.
- Masukkan harga sesuai jenis perhitungan.
- Sesuaikan tarif PPN bila perlu (bawaan 11%).
- Lihat nilai PPN, harga sebelum, dan harga termasuk PPN.
- Bagikan atau cetak hasilnya.
Cara menghitung
PPN dihitung sebagai persentase dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk menambah PPN, DPP dikalikan tarif. Untuk mengeluarkan PPN, harga total dibagi satu ditambah tarif:
PPN = DPP × tarif · DPP = harga termasuk ÷ (1 + tarif)- DPP = Dasar Pengenaan Pajak, yaitu harga sebelum PPN
- tarif = tarif PPN dalam desimal, 11% = 0,11
- harga termasuk = harga yang sudah mengandung PPN
Contoh perhitungan
Harga barang Rp100.000 sebelum pajak. PPN 11% = Rp11.000, sehingga total Rp111.000. Sebaliknya, bila harga Rp111.000 sudah termasuk PPN, DPP-nya Rp111.000 ÷ 1,11 = Rp100.000 dan PPN-nya Rp11.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.