Kalkulator PPN: Hitung Pajak Pertambahan Nilai
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.
PPN adalah pajak yang ditambahkan pada penjualan barang dan jasa kena pajak, dengan tarif umum 11% sesuai UU HPP. Untuk harga Rp100.000 sebelum pajak, PPN-nya Rp11.000 sehingga total menjadi Rp111.000. Kalkulator ini juga bisa mengeluarkan PPN dari harga yang sudah termasuk pajak.
Cara menggunakan
- Pilih apakah ingin menambah atau mengeluarkan PPN.
- Masukkan harga sesuai jenis perhitungan.
- Sesuaikan tarif PPN bila perlu (bawaan 11%).
- Lihat nilai PPN, harga sebelum, dan harga termasuk PPN.
- Bagikan atau cetak hasilnya.
Cara menghitung
PPN dihitung sebagai persentase dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk menambah PPN, DPP dikalikan tarif. Untuk mengeluarkan PPN, harga total dibagi satu ditambah tarif:
Lihat rumus dan keterangan simbol
PPN = DPP × tarif · DPP = harga termasuk ÷ (1 + tarif)- DPP = Dasar Pengenaan Pajak, yaitu harga sebelum PPN
- tarif = tarif PPN dalam desimal, 11% = 0,11
- harga termasuk = harga yang sudah mengandung PPN
Contoh perhitungan
Harga barang Rp100.000 sebelum pajak. PPN 11% = Rp11.000, sehingga total Rp111.000. Sebaliknya, bila harga Rp111.000 sudah termasuk PPN, DPP-nya Rp111.000 ÷ 1,11 = Rp100.000 dan PPN-nya Rp11.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.
Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.