Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator PPh 21: Hitung Pajak Penghasilan dari Gaji

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

PPh 21 dihitung dari penghasilan neto setahun (bruto dikurangi biaya jabatan) yang dikurangi PTKP, lalu dikenai tarif progresif 5% sampai 35%. Untuk gaji Rp10 juta per bulan dengan status lajang, PPh 21-nya sekitar Rp3 juta setahun atau Rp250 ribu per bulan. Isi penghasilan dan status Anda di bawah.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan penghasilan bruto Anda per bulan.
  2. Pilih status pernikahan Anda.
  3. Isi jumlah tanggungan (maksimal 3 orang).
  4. Kalkulator menghitung biaya jabatan, PTKP, dan pajak progresif.
  5. Lihat PPh 21 setahun dan potongan per bulan.

Cara menghitung

PPh 21 memakai tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP diperoleh dari penghasilan neto setahun dikurangi PTKP, lalu dikenai lapisan tarif:

Lihat rumus dan keterangan simbol
PKP = (bruto setahun − biaya jabatan) − PTKP, lalu tarif 5% sampai 35%
  • biaya jabatan = 5% dari bruto, maksimal Rp6 juta setahun
  • PTKP = TK/0 Rp54 juta, tambahan Rp4,5 juta untuk kawin dan tiap tanggungan
  • tarif = 5% (s.d. 60jt), 15%, 25%, 30%, 35% (di atas 5 miliar)

Contoh perhitungan

Gaji Rp10.000.000 per bulan berarti bruto Rp120.000.000 setahun. Dikurangi biaya jabatan Rp6.000.000 menjadi neto Rp114.000.000. Dikurangi PTKP TK/0 Rp54.000.000, PKP-nya Rp60.000.000. Tarif 5% menghasilkan PPh 21 Rp3.000.000 setahun atau Rp250.000 per bulan.

Pertanyaan yang sering diajukan

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Untuk wajib pajak lajang tanpa tanggungan (TK/0), PTKP-nya Rp54.000.000 setahun. Status kawin menambah Rp4.500.000, dan setiap tanggungan menambah Rp4.500.000 sampai maksimal 3 tanggungan.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi