Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator THR: Hitung Tunjangan Hari Raya Anda

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

THR keagamaan wajib dibayar pengusaha. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak 1 kali upah sebulan. Masa kerja 1 sampai 11 bulan dihitung proporsional: (masa kerja dibagi 12) dikali upah. Untuk upah Rp5 juta dengan masa kerja 6 bulan, THR-nya Rp2,5 juta. Isi data Anda di bawah.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan upah sebulan Anda (gaji pokok dan tunjangan tetap).
  2. Isi masa kerja Anda dalam bulan.
  3. Kalkulator menentukan apakah THR penuh atau proporsional.
  4. Lihat besar THR yang menjadi hak Anda seketika.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya sebagai catatan.

Cara menghitung

THR dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja genap 12 bulan atau lebih mendapat satu kali upah. Di bawah itu, THR dihitung proporsional dengan rumus:

Lihat rumus dan keterangan simbol
THR = (masa kerja ÷ 12) × upah sebulan
  • masa kerja = lama bekerja dalam bulan (maksimal dihitung 12)
  • upah sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap

Contoh perhitungan

Upah Rp5.000.000 dengan masa kerja 6 bulan berarti THR = (6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000. Jika masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh Rp5.000.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR, baik yang berstatus tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi