Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator THR: Hitung Tunjangan Hari Raya Anda

THR keagamaan wajib dibayar pengusaha. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak 1 kali upah sebulan. Masa kerja 1 sampai 11 bulan dihitung proporsional: (masa kerja dibagi 12) dikali upah. Untuk upah Rp5 juta dengan masa kerja 6 bulan, THR-nya Rp2,5 juta. Isi data Anda di bawah.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan upah sebulan Anda (gaji pokok dan tunjangan tetap).
  2. Isi masa kerja Anda dalam bulan.
  3. Kalkulator menentukan apakah THR penuh atau proporsional.
  4. Lihat besar THR yang menjadi hak Anda seketika.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya sebagai catatan.

Cara menghitung

THR dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja genap 12 bulan atau lebih mendapat satu kali upah. Di bawah itu, THR dihitung proporsional dengan rumus:

THR = (masa kerja ÷ 12) × upah sebulan
  • masa kerja = lama bekerja dalam bulan (maksimal dihitung 12)
  • upah sebulan = gaji pokok + tunjangan tetap

Contoh perhitungan

Upah Rp5.000.000 dengan masa kerja 6 bulan berarti THR = (6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000. Jika masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh Rp5.000.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak atas THR, baik yang berstatus tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.