Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan: Iuran JHT, JP, JKK, JKM
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.
Dari gaji Anda, BPJS Ketenagakerjaan memotong 2% untuk JHT dan 1% untuk Jaminan Pensiun, sisanya dibayar perusahaan. Untuk gaji Rp5 juta, potongan dari gaji Anda Rp150 ribu per bulan, sementara perusahaan menambah sekitar Rp312 ribu untuk JHT, JP, JKK, dan JKM. Isi gaji Anda untuk melihat rinciannya.
Cara menggunakan
- Masukkan gaji bulanan Anda sebagai dasar perhitungan iuran.
- Kalkulator menghitung JHT, Jaminan Pensiun, JKK, dan JKM.
- Lihat potongan dari gaji Anda dan bagian yang dibayar perusahaan.
- Perhatikan Jaminan Pensiun dibatasi batas upah tertentu.
- Bagikan atau catat hasilnya.
Cara menghitung
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari beberapa program. JHT dan JP dipotong sebagian dari pekerja dan sebagian dari perusahaan, sedangkan JKK dan JKM dibayar penuh oleh perusahaan:
Lihat rumus dan keterangan simbol
Potongan pekerja = JHT 2% + JP 1% (JP dibatasi batas upah)- JHT = Jaminan Hari Tua: 5,7% (3,7% perusahaan + 2% pekerja)
- JP = Jaminan Pensiun: 3% (2% perusahaan + 1% pekerja), ada batas upah
- JKK = Jaminan Kecelakaan Kerja: 0,24% sampai 1,74%, dibayar perusahaan
- JKM = Jaminan Kematian: 0,3%, dibayar perusahaan
Contoh perhitungan
Gaji Rp5.000.000 dipotong JHT 2% = Rp100.000 dan JP 1% = Rp50.000, jadi total potongan pekerja Rp150.000. Perusahaan menambah JHT 3,7% (Rp185.000), JP 2% (Rp100.000), JKK 0,24% (Rp12.000), dan JKM 0,3% (Rp15.000).
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- BPJS Ketenagakerjaan (PP 44/45/46 tahun 2015)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.
Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.