Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Uang Lembur: Hitung Upah Lembur Sesuai Aturan

Uang lembur dihitung dari upah per jam, yaitu 1/173 dari upah sebulan. Pada hari kerja, jam pertama dibayar 1,5 kali dan jam berikutnya 2 kali upah per jam. Pada hari libur tarifnya lebih tinggi. Untuk upah Rp4.325.000, upah per jamnya Rp25.000. Isi data Anda untuk menghitung total lemburnya.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan upah sebulan sebagai dasar perhitungan.
  2. Isi jumlah jam lembur Anda.
  3. Pilih apakah lembur pada hari kerja atau hari libur.
  4. Lihat upah per jam dan total uang lembur yang menjadi hak Anda.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya sebagai catatan.

Cara menghitung

Dasar perhitungan lembur adalah upah per jam, yaitu 1/173 dari upah sebulan. Pengalinya berbeda sesuai waktu lembur:

Upah/jam = upah sebulan ÷ 173, lalu dikali pengali lembur
  • hari kerja = jam ke-1 = 1,5×, jam berikutnya = 2×
  • hari libur = jam 1-7 = 2×, jam ke-8 = 3×, jam ke-9 dst = 4×
  • 173 = rata-rata jam kerja sebulan

Contoh perhitungan

Upah Rp4.325.000 berarti upah per jam Rp25.000. Lembur 2 jam pada hari kerja dihitung (1,5 × Rp25.000) + (2 × Rp25.000) = Rp37.500 + Rp50.000 = Rp87.500.

Pertanyaan yang sering diajukan

Perhitungan uang lembur mengikuti Kepmenaker 102/2004 yang ketentuannya diteruskan dalam PP 35/2021. Aturan ini menetapkan upah per jam sebesar 1/173 dari upah sebulan dan pengali yang berbeda untuk hari kerja dan hari libur.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.