Kalkulator Uang Lembur: Hitung Upah Lembur Sesuai Aturan
Uang lembur dihitung dari upah per jam, yaitu 1/173 dari upah sebulan. Pada hari kerja, jam pertama dibayar 1,5 kali dan jam berikutnya 2 kali upah per jam. Pada hari libur tarifnya lebih tinggi. Untuk upah Rp4.325.000, upah per jamnya Rp25.000. Isi data Anda untuk menghitung total lemburnya.
Cara menggunakan
- Masukkan upah sebulan sebagai dasar perhitungan.
- Isi jumlah jam lembur Anda.
- Pilih apakah lembur pada hari kerja atau hari libur.
- Lihat upah per jam dan total uang lembur yang menjadi hak Anda.
- Bagikan atau cetak hasilnya sebagai catatan.
Cara menghitung
Dasar perhitungan lembur adalah upah per jam, yaitu 1/173 dari upah sebulan. Pengalinya berbeda sesuai waktu lembur:
Upah/jam = upah sebulan ÷ 173, lalu dikali pengali lembur- hari kerja = jam ke-1 = 1,5×, jam berikutnya = 2×
- hari libur = jam 1-7 = 2×, jam ke-8 = 3×, jam ke-9 dst = 4×
- 173 = rata-rata jam kerja sebulan
Contoh perhitungan
Upah Rp4.325.000 berarti upah per jam Rp25.000. Lembur 2 jam pada hari kerja dihitung (1,5 × Rp25.000) + (2 × Rp25.000) = Rp37.500 + Rp50.000 = Rp87.500.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Kemnaker, Kepmenaker 102/2004 & PP 35/2021
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.