Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Uang Lembur: Hitung Upah Lembur Sesuai Aturan

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Uang lembur dihitung dari upah per jam, yaitu 1/173 dari upah sebulan. Pada hari kerja, jam pertama dibayar 1,5 kali dan jam berikutnya 2 kali upah per jam. Pada hari libur tarifnya lebih tinggi. Untuk upah Rp4.325.000, upah per jamnya Rp25.000. Isi data Anda untuk menghitung total lemburnya.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan upah sebulan sebagai dasar perhitungan.
  2. Isi jumlah jam lembur Anda.
  3. Pilih apakah lembur pada hari kerja atau hari libur.
  4. Lihat upah per jam dan total uang lembur yang menjadi hak Anda.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya sebagai catatan.

Cara menghitung

Dasar perhitungan lembur adalah upah per jam, yaitu 1/173 dari upah sebulan. Pengalinya berbeda sesuai waktu lembur:

Lihat rumus dan keterangan simbol
Upah/jam = upah sebulan ÷ 173, lalu dikali pengali lembur
  • hari kerja = jam ke-1 = 1,5×, jam berikutnya = 2×
  • hari libur = jam 1-7 = 2×, jam ke-8 = 3×, jam ke-9 dst = 4×
  • 173 = rata-rata jam kerja sebulan

Contoh perhitungan

Upah Rp4.325.000 berarti upah per jam Rp25.000. Lembur 2 jam pada hari kerja dihitung (1,5 × Rp25.000) + (2 × Rp25.000) = Rp37.500 + Rp50.000 = Rp87.500.

Pertanyaan yang sering diajukan

Perhitungan uang lembur mengikuti Kepmenaker 102/2004 yang ketentuannya diteruskan dalam PP 35/2021. Aturan ini menetapkan upah per jam sebesar 1/173 dari upah sebulan dan pengali yang berbeda untuk hari kerja dan hari libur.

Sumber & metodologi

Panduan Lengkap: Menghitung Uang Lembur

Uang lembur adalah hak pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal. Banyak pekerja tidak tahu bahwa perhitungannya diatur pemerintah dengan tarif berbeda per jam. Panduan ini menjelaskan rumus resmi uang lembur agar kamu bisa memastikan haknya dibayar penuh.

Dasar perhitungan: upah per jam

Perhitungan lembur bertumpu pada upah satu jam, yang menurut aturan adalah 1/173 dari upah sebulan. Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja sebulan. Upah sebulan mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Setelah upah per jam diketahui, tarif lembur dikalikan sesuai ketentuan jam dan hari. Inilah yang membuat lembur di hari kerja dan hari libur berbeda nilainya.

Upah per jam untuk lembur = 1/173 dikali upah sebulan (upah pokok ditambah tunjangan tetap). Tarif pengali berbeda antara hari kerja dan hari libur.

Tarif lembur hari kerja dan hari libur

Pada hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah per jam, dan jam lembur berikutnya dibayar 2 kali upah per jam. Aturan ini mendorong pemberi kerja membatasi lembur yang berlebihan.

Pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, tarifnya lebih tinggi dan bertingkat sesuai jumlah jam. Perhitungan libur memakai pengali 2 kali untuk jam-jam awal, lalu naik pada jam berikutnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak lembur yang perlu dipastikan

Lembur seharusnya didasari perintah tertulis dan persetujuan pekerja. Pekerja juga berhak atas istirahat dan, untuk lembur panjang, tambahan makanan dan minuman yang tidak boleh diganti uang.

Gunakan hitungan di atas untuk memperkirakan uang lembur dari jumlah jam dan upahmu. Bila angka yang diterima tidak sesuai, hitungan ini membantu kamu mendiskusikannya dengan bagian personalia secara jelas.

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi