Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Gaji Prorata: Masuk atau Keluar Tengah Bulan

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Gaji prorata dihitung dari gaji sebulan dibagi jumlah hari sebulan, dikali jumlah hari yang benar-benar dijalani. Untuk gaji Rp6 juta dengan 15 hari kerja dari 30 hari, gaji prorata Anda adalah Rp3 juta. Metode pembagi hari bisa berbeda antar perusahaan.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan gaji sebulan penuh (pokok dan tunjangan tetap).
  2. Isi jumlah hari yang Anda jalani pada bulan itu.
  3. Sesuaikan pembagi hari sebulan sesuai kebijakan perusahaan.
  4. Lihat gaji prorata dan upah per hari.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya sebagai rincian.

Cara menghitung

Gaji prorata memakai upah per hari sebagai dasar. Upah per hari adalah gaji sebulan dibagi jumlah hari sebulan, lalu dikali hari yang dijalani:

Lihat rumus dan keterangan simbol
Gaji prorata = (gaji sebulan ÷ hari sebulan) × hari dijalani
  • gaji sebulan = gaji penuh untuk satu bulan
  • hari sebulan = pembagi, umumnya 30 atau jumlah hari kerja
  • hari dijalani = jumlah hari kerja pada bulan tersebut

Contoh perhitungan

Gaji sebulan Rp6.000.000 dengan pembagi 30 hari berarti upah per hari Rp200.000. Bila Anda baru masuk dan bekerja 15 hari, gaji prorata Anda 15 × Rp200.000 = Rp3.000.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Gaji prorata dipakai saat karyawan tidak bekerja sebulan penuh, misalnya baru masuk di tengah bulan, mengundurkan diri sebelum akhir bulan, atau berubah status. Gaji dibayar sesuai porsi hari yang benar-benar dijalani.

Sumber & metodologi

Panduan Lengkap: Menghitung Gaji Prorata

Gaji prorata adalah gaji yang dibayar sebagian, sesuai jumlah hari kerja yang benar-benar dijalani dalam satu bulan. Ini berlaku bagi karyawan yang masuk atau berhenti di tengah bulan. Panduan ini menjelaskan cara menghitungnya secara adil.

Kapan gaji prorata dipakai

Gaji prorata dipakai saat seorang karyawan tidak bekerja penuh satu bulan, misalnya baru masuk pada pertengahan bulan atau mengundurkan diri sebelum akhir bulan. Perusahaan membayar sesuai porsi waktu kerja, bukan gaji sebulan penuh.

Prinsipnya sederhana: upah dibayar seimbang dengan hari yang dijalani. Ini melindungi kedua pihak agar pembayaran tidak lebih dan tidak kurang dari haknya.

Gaji prorata membayar upah sesuai jumlah hari kerja yang dijalani. Umumnya = (gaji sebulan / pembagi hari) dikali hari dijalani.

Cara menghitung dan memilih pembagi hari

Rumus umumnya adalah gaji sebulan dibagi jumlah hari pembagi, lalu dikalikan jumlah hari yang dijalani. Yang sering jadi pertanyaan adalah pembaginya: sebagian perusahaan memakai jumlah hari kalender dalam bulan itu, sebagian memakai jumlah hari kerja.

Tidak ada satu cara baku yang berlaku di semua perusahaan, sehingga penting menyamakan pemahaman dengan kebijakan perusahaan atau kontrak kerja. Kalkulator di atas memungkinkan kamu memilih pembagi agar sesuai aturan tempat kerjamu.

Hal yang perlu diperhatikan

Selain gaji pokok, perhatikan komponen lain seperti tunjangan tetap yang mungkin ikut diprorata, serta potongan seperti BPJS dan pajak yang menyesuaikan. Slip gaji yang jelas membantu memastikan perhitungan sudah benar.

Gunakan hasil kalkulator sebagai perkiraan awal, lalu cocokkan dengan kebijakan penggajian perusahaan agar tidak ada selisih yang mengganjal di kemudian hari.

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi