Kalkulator Pesangon: Hitung Hak Anda Sesuai PP 35/2021
Pesangon terdiri dari Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), yang besarnya mengikuti masa kerja lalu dikali pengali sesuai alasan PHK menurut PP 35/2021. Untuk upah Rp5 juta, masa kerja 8 tahun, dan PHK karena efisiensi, estimasinya sekitar Rp37,5 juta. Pilih kondisi Anda di bawah.
Cara menggunakan
- Masukkan upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap).
- Isi masa kerja Anda dalam tahun.
- Pilih alasan PHK yang sesuai kondisi Anda.
- Lihat estimasi uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
- Bagikan atau cetak hasilnya sebagai gambaran.
Cara menghitung
Menurut PP 35/2021, pesangon dihitung dari upah dikali jumlah bulan yang ditentukan masa kerja, lalu dikali pengali sesuai alasan PHK. Rumusnya:
Total = (bulan UP × pengali × upah) + (bulan UPMK × pengali × upah)- UP = Uang Pesangon: 1 sampai 9 bulan upah menurut masa kerja
- UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 sampai 10 bulan (mulai masa kerja 3 tahun)
- pengali = faktor sesuai alasan PHK (mis. 0,5 / 1 / 1,75 / 2)
Contoh perhitungan
Upah Rp5.000.000 dengan masa kerja 8 tahun memberi hak UP 9 bulan dan UPMK 3 bulan. Untuk PHK efisiensi karena rugi (pengali 0,5 untuk UP dan 1 untuk UPMK): UP = 9 × 0,5 × Rp5jt = Rp22,5jt, UPMK = 3 × 1 × Rp5jt = Rp15jt, total Rp37,5jt.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Kemnaker, PP 35/2021 tentang PKWT, PHK, dan Pesangon
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.