Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Pesangon: Hitung Hak Anda Sesuai PP 35/2021

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Pesangon terdiri dari Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), yang besarnya mengikuti masa kerja lalu dikali pengali sesuai alasan PHK menurut PP 35/2021. Untuk upah Rp5 juta, masa kerja 8 tahun, dan PHK karena efisiensi, estimasinya sekitar Rp37,5 juta. Pilih kondisi Anda di bawah.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap).
  2. Isi masa kerja Anda dalam tahun.
  3. Pilih alasan PHK yang sesuai kondisi Anda.
  4. Lihat estimasi uang pesangon dan penghargaan masa kerja.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya sebagai gambaran.

Cara menghitung

Menurut PP 35/2021, pesangon dihitung dari upah dikali jumlah bulan yang ditentukan masa kerja, lalu dikali pengali sesuai alasan PHK. Rumusnya:

Lihat rumus dan keterangan simbol
Total = (bulan UP × pengali × upah) + (bulan UPMK × pengali × upah)
  • UP = Uang Pesangon: 1 sampai 9 bulan upah menurut masa kerja
  • UPMK = Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 sampai 10 bulan (mulai masa kerja 3 tahun)
  • pengali = faktor sesuai alasan PHK (mis. 0,5 / 1 / 1,75 / 2)

Contoh perhitungan

Upah Rp5.000.000 dengan masa kerja 8 tahun memberi hak UP 9 bulan dan UPMK 3 bulan. Untuk PHK efisiensi karena rugi (pengali 0,5 untuk UP dan 1 untuk UPMK): UP = 9 × 0,5 × Rp5jt = Rp22,5jt, UPMK = 3 × 1 × Rp5jt = Rp15jt, total Rp37,5jt.

Pertanyaan yang sering diajukan

Uang Pesangon (UP) adalah kompensasi dasar berdasarkan lama bekerja, sedangkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) adalah penghargaan tambahan yang baru muncul bila masa kerja mencapai 3 tahun atau lebih. Keduanya dihitung dari upah bulanan dan dijumlahkan menjadi total pesangon.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi