Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Gaji ke-13 (Perkiraan Cair)

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Kalkulator ini memperkirakan gaji ke-13 (umumnya bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan) dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan porsi tunjangan kinerja yang mengikuti Peraturan Pemerintah tiap tahun. Contoh: gaji pokok Rp3 juta, tunjangan melekat Rp1 juta, tunjangan kinerja Rp2 juta penuh menghasilkan sekitar Rp6 juta bruto.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan gaji pokok sebulan.
  2. Isi total tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan).
  3. Isi tunjangan kinerja dan persen yang dibayarkan sesuai PP tahun berjalan.
  4. Lihat perkiraan gaji ke-13 di panel hasil.

Cara menghitung

Gaji ke-13 dihitung dengan menjumlahkan komponen penghasilan sebulan: gaji pokok, tunjangan melekat, dan porsi tunjangan kinerja. Komponen dan besaran persen tunjangan kinerja ditetapkan Peraturan Pemerintah yang terbit setiap tahun, sehingga angkanya diisi pengguna sesuai aturan tahun berjalan.

Lihat rumus dan keterangan simbol
Gaji ke-13 = gaji pokok + tunjangan melekat + (tunjangan kinerja × persen)
  • Gaji pokok = gaji dasar sesuai golongan/pangkat
  • Tunjangan melekat = tunjangan keluarga, jabatan/umum, dan pangan
  • Tunjangan kinerja = tukin/TPP; persennya mengikuti PP tahun itu

Contoh: pokok Rp3 juta, melekat Rp1 juta, kinerja Rp2 juta penuh

Gaji ke-13 = 3.000.000 + 1.000.000 + 2.000.000 = Rp6.000.000 (bruto, sebelum pajak).

Pertanyaan yang sering diajukan

Gaji ke-13 umumnya diberikan kepada ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan. Besaran serta komponennya ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah setiap tahun. Untuk pegawai swasta, kebijakan serupa bergantung pada perusahaan masing-masing.

Sumber & metodologi

Panduan Lengkap: Gaji ke-13

Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara dan pensiunan, biasanya menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan. Panduan ini menjelaskan komponen yang dihitung, siapa yang berhak, dan kenapa nominalnya berbeda tiap orang.

Komponen yang membentuk gaji ke-13

Gaji ke-13 umumnya dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta sebagian tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun berjalan. Komposisi persisnya diatur lewat peraturan pemerintah setiap tahun.

Karena mengikuti struktur gaji penerima, nominal gaji ke-13 berbeda antar golongan, masa kerja, dan jabatan. Kalkulator di atas membantu memperkirakannya dari komponen yang kamu masukkan, sebagai gambaran sebelum pencairan resmi.

Gaji ke-13 dihitung dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan sebagian tunjangan kinerja sesuai peraturan tahun berjalan. Nominalnya berbeda tiap penerima mengikuti struktur gajinya.

Siapa yang berhak dan kapan cair

Penerima gaji ke-13 mencakup ASN (PNS dan PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Aturan tiap tahun dapat memperluas atau menyesuaikan cakupan penerima, jadi selalu cek peraturan terbaru.

Waktu pencairan biasanya diarahkan menjelang tahun ajaran baru agar membantu kebutuhan pendidikan keluarga. Tanggal dan besaran final ditetapkan lewat peraturan pemerintah dan petunjuk teknis pencairannya.

Beda gaji ke-13 dan THR

Gaji ke-13 dan THR sama-sama penghasilan tambahan bagi aparatur negara, tetapi berbeda waktu dan tujuan. THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, sedangkan gaji ke-13 diarahkan untuk membantu biaya pendidikan menjelang tahun ajaran baru.

Keduanya dihitung dari komponen gaji yang mirip, sehingga perkiraan nominalnya sering berdekatan. Untuk menghitung THR secara terpisah, gunakan kalkulator THR yang tersedia di kategori gaji.

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi