Kalkulator Gaji ke-13 (Perkiraan Cair)
Kalkulator ini memperkirakan gaji ke-13 (umumnya bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan) dari gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan), dan porsi tunjangan kinerja. Komponen dan persen tunjangan kinerja mengikuti Peraturan Pemerintah tiap tahun. Contoh: gaji pokok Rp3 juta, tunjangan melekat Rp1 juta, tunjangan kinerja Rp2 juta penuh menghasilkan gaji ke-13 sekitar Rp6 juta bruto.
Cara menggunakan
- Masukkan gaji pokok sebulan.
- Isi total tunjangan melekat (keluarga, jabatan, pangan).
- Isi tunjangan kinerja dan persen yang dibayarkan sesuai PP tahun berjalan.
- Lihat perkiraan gaji ke-13 di panel hasil.
Cara menghitung
Gaji ke-13 dihitung dengan menjumlahkan komponen penghasilan sebulan: gaji pokok, tunjangan melekat, dan porsi tunjangan kinerja. Komponen dan besaran persen tunjangan kinerja ditetapkan Peraturan Pemerintah yang terbit setiap tahun, sehingga angkanya diisi pengguna sesuai aturan tahun berjalan.
Gaji ke-13 = gaji pokok + tunjangan melekat + (tunjangan kinerja × persen)- Gaji pokok = gaji dasar sesuai golongan/pangkat
- Tunjangan melekat = tunjangan keluarga, jabatan/umum, dan pangan
- Tunjangan kinerja = tukin/TPP; persennya mengikuti PP tahun itu
Contoh: pokok Rp3 juta, melekat Rp1 juta, kinerja Rp2 juta penuh
Gaji ke-13 = 3.000.000 + 1.000.000 + 2.000.000 = Rp6.000.000 (bruto, sebelum pajak).
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Peraturan Pemerintah tentang gaji ke-13 (terbit tiap tahun) - Kemenkeu/Setkab
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanCholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami.
Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.