Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator UMP: Upah Minimum Provinsi & Upah Harian

Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan tiap tahun oleh gubernur. Dari UMP bulanan Anda bisa menghitung upah harian (UMP dibagi 25) dan upah per jam (UMP dibagi 173). Pilih provinsi untuk mengisi UMP referensi, sesuaikan bila perlu, lalu lihat rincian upahnya. Untuk UMP Rp5 juta, upah hariannya Rp200 ribu.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Pilih provinsi Anda untuk mengisi UMP referensi.
  2. Sesuaikan angka UMP bila Kepgub terbaru berbeda.
  3. Untuk prorata, isi jumlah hari kerja Anda.
  4. Lihat upah harian, upah per jam, dan upah prorata.
  5. Bagikan atau catat hasilnya.

Cara menghitung

Dari UMP bulanan, upah harian dan per jam dihitung dengan pembagi baku ketenagakerjaan. Upah prorata dipakai bila bekerja tidak sebulan penuh:

Upah harian = UMP ÷ 25 · Upah per jam = UMP ÷ 173
  • 25 = rata-rata hari kerja sebulan (sistem 6 hari kerja)
  • 173 = rata-rata jam kerja sebulan
  • prorata = hari kerja × upah harian

Contoh perhitungan

UMP Rp5.000.000 menghasilkan upah harian Rp5.000.000 ÷ 25 = Rp200.000 dan upah per jam Rp5.000.000 ÷ 173 = sekitar Rp28.902. Bila bekerja 10 hari, upah prorata-nya 10 × Rp200.000 = Rp2.000.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

UMP (Upah Minimum Provinsi) berlaku untuk satu provinsi, sedangkan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berlaku di kabupaten atau kota tertentu dan biasanya lebih tinggi dari UMP. Bila daerah Anda punya UMK, gunakan angka UMK karena itu yang berlaku bagi pekerja di wilayah tersebut.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.