Kalkulator UMP: Upah Minimum Provinsi & Upah Harian
Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan tiap tahun oleh gubernur. Dari UMP bulanan Anda bisa menghitung upah harian (UMP dibagi 25) dan upah per jam (UMP dibagi 173). Pilih provinsi untuk mengisi UMP referensi, sesuaikan bila perlu, lalu lihat rincian upahnya. Untuk UMP Rp5 juta, upah hariannya Rp200 ribu.
Cara menggunakan
- Pilih provinsi Anda untuk mengisi UMP referensi.
- Sesuaikan angka UMP bila Kepgub terbaru berbeda.
- Untuk prorata, isi jumlah hari kerja Anda.
- Lihat upah harian, upah per jam, dan upah prorata.
- Bagikan atau catat hasilnya.
Cara menghitung
Dari UMP bulanan, upah harian dan per jam dihitung dengan pembagi baku ketenagakerjaan. Upah prorata dipakai bila bekerja tidak sebulan penuh:
Upah harian = UMP ÷ 25 · Upah per jam = UMP ÷ 173- 25 = rata-rata hari kerja sebulan (sistem 6 hari kerja)
- 173 = rata-rata jam kerja sebulan
- prorata = hari kerja × upah harian
Contoh perhitungan
UMP Rp5.000.000 menghasilkan upah harian Rp5.000.000 ÷ 25 = Rp200.000 dan upah per jam Rp5.000.000 ÷ 173 = sekitar Rp28.902. Bila bekerja 10 hari, upah prorata-nya 10 × Rp200.000 = Rp2.000.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Kemnaker & Keputusan Gubernur provinsi
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.