Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Iuran BPJS Kesehatan 2026: Mandiri & Pekerja

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Iuran BPJS Kesehatan mandiri per orang per bulan adalah Rp150 ribu (kelas 1), Rp100 ribu (kelas 2), dan Rp35 ribu (kelas 3). Untuk pekerja, iurannya 5% dari gaji, dengan 1% dipotong dari gaji Anda dan 4% dibayar perusahaan. Pilih status Anda di bawah untuk menghitung.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Pilih status kepesertaan: mandiri atau pekerja penerima upah.
  2. Untuk mandiri, pilih kelas dan jumlah anggota keluarga.
  3. Untuk pekerja, masukkan gaji bulanan Anda.
  4. Lihat total iuran, termasuk bagian yang dibayar perusahaan bagi pekerja.
  5. Bagikan atau catat hasilnya.

Cara menghitung

Iuran BPJS Kesehatan berbeda antara peserta mandiri dan pekerja. Peserta mandiri membayar tarif tetap per kelas untuk setiap anggota, sedangkan pekerja membayar persentase dari gaji:

Lihat rumus dan keterangan simbol
Mandiri: iuran kelas × anggota · Pekerja: 5% gaji (1% potong + 4% perusahaan)
  • kelas 1 / 2 / 3 = Rp150.000 / Rp100.000 / Rp35.000 per orang
  • pekerja = 1% dipotong dari gaji, 4% dibayar perusahaan
  • batas upah = dasar iuran pekerja maksimal Rp12 juta

Contoh perhitungan

Peserta mandiri kelas 1 dengan 3 anggota keluarga membayar Rp150.000 × 3 = Rp450.000 per bulan. Sedangkan pekerja bergaji Rp10.000.000 dipotong 1% = Rp100.000 dari gajinya, dan perusahaan menambah 4% = Rp400.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Untuk peserta mandiri, iuran per orang per bulan adalah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3. Angka kelas 3 sudah termasuk bantuan pemerintah. Iuran ini berlaku sejak 2021 sesuai Perpres 63/2022.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi