Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dihitung dari tarif tingkat risiko usaha dikali upah, dan seluruhnya dibayar pemberi kerja. Tarifnya 0,24% untuk risiko sangat rendah sampai 1,74% untuk risiko sangat tinggi. Untuk upah Rp5 juta dengan risiko sedang 0,89%, iurannya Rp44.500 per bulan.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Pilih tingkat risiko usaha tempat Anda bekerja.
  2. Masukkan upah bulanan.
  3. Lihat iuran JKK per bulan dan per tahun.
  4. Ingat, iuran JKK dibayar penuh oleh pemberi kerja.
  5. Bagikan atau cetak sebagai referensi.

Cara menghitung

Iuran JKK ditetapkan sebagai persentase upah sesuai tingkat risiko usaha. Ada lima tingkat risiko dengan tarif berbeda, seluruhnya menjadi beban pemberi kerja:

Iuran JKK = tarif risiko × upah (0,24% sampai 1,74%)
  • tarif risiko = 0,24% (sangat rendah) sampai 1,74% (sangat tinggi)
  • upah = upah bulanan sebagai dasar iuran

Contoh perhitungan

Perusahaan dengan tingkat risiko sedang dikenai tarif 0,89%. Untuk pekerja berupah Rp5.000.000, iuran JKK-nya 0,89% × Rp5.000.000 = Rp44.500 per bulan atau Rp534.000 per tahun, dan seluruhnya dibayar pemberi kerja.

Pertanyaan yang sering diajukan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, mulai dari perawatan, santunan, hingga manfaat bagi ahli waris. Iurannya sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.