Kalkulator Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dihitung dari tarif tingkat risiko usaha dikali upah, dan seluruhnya dibayar pemberi kerja. Tarifnya 0,24% untuk risiko sangat rendah sampai 1,74% untuk risiko sangat tinggi. Untuk upah Rp5 juta dengan risiko sedang 0,89%, iurannya Rp44.500 per bulan.
Cara menggunakan
- Pilih tingkat risiko usaha tempat Anda bekerja.
- Masukkan upah bulanan.
- Lihat iuran JKK per bulan dan per tahun.
- Ingat, iuran JKK dibayar penuh oleh pemberi kerja.
- Bagikan atau cetak sebagai referensi.
Cara menghitung
Iuran JKK ditetapkan sebagai persentase upah sesuai tingkat risiko usaha. Ada lima tingkat risiko dengan tarif berbeda, seluruhnya menjadi beban pemberi kerja:
Iuran JKK = tarif risiko × upah (0,24% sampai 1,74%)- tarif risiko = 0,24% (sangat rendah) sampai 1,74% (sangat tinggi)
- upah = upah bulanan sebagai dasar iuran
Contoh perhitungan
Perusahaan dengan tingkat risiko sedang dikenai tarif 0,89%. Untuk pekerja berupah Rp5.000.000, iuran JKK-nya 0,89% × Rp5.000.000 = Rp44.500 per bulan atau Rp534.000 per tahun, dan seluruhnya dibayar pemberi kerja.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
- PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.