Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dihitung dari tarif tingkat risiko usaha dikali upah, dan seluruhnya dibayar pemberi kerja. Tarifnya 0,24% untuk risiko sangat rendah sampai 1,74% untuk risiko sangat tinggi. Untuk upah Rp5 juta dengan risiko sedang 0,89%, iurannya Rp44.500 per bulan.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Pilih tingkat risiko usaha tempat Anda bekerja.
  2. Masukkan upah bulanan.
  3. Lihat iuran JKK per bulan dan per tahun.
  4. Ingat, iuran JKK dibayar penuh oleh pemberi kerja.
  5. Bagikan atau cetak sebagai referensi.

Cara menghitung

Iuran JKK ditetapkan sebagai persentase upah sesuai tingkat risiko usaha. Ada lima tingkat risiko dengan tarif berbeda, seluruhnya menjadi beban pemberi kerja:

Lihat rumus dan keterangan simbol
Iuran JKK = tarif risiko × upah (0,24% sampai 1,74%)
  • tarif risiko = 0,24% (sangat rendah) sampai 1,74% (sangat tinggi)
  • upah = upah bulanan sebagai dasar iuran

Contoh perhitungan

Perusahaan dengan tingkat risiko sedang dikenai tarif 0,89%. Untuk pekerja berupah Rp5.000.000, iuran JKK-nya 0,89% × Rp5.000.000 = Rp44.500 per bulan atau Rp534.000 per tahun, dan seluruhnya dibayar pemberi kerja.

Pertanyaan yang sering diajukan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, mulai dari perawatan, santunan, hingga manfaat bagi ahli waris. Iurannya sepenuhnya ditanggung pemberi kerja.

Sumber & metodologi

Panduan Lengkap: JKK BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat pekerjaan. Panduan ini menjelaskan cara iuran JKK ditentukan, siapa yang menanggung, dan manfaat apa yang dijamin.

Iuran JKK berdasarkan tingkat risiko

Berbeda dari JHT, iuran JKK sepenuhnya ditanggung pemberi kerja, bukan dipotong dari gaji pekerja. Besarnya bergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, karena makin berbahaya pekerjaan, makin besar iuran perlindungannya.

Ada lima kelompok tingkat risiko, dari sangat rendah sampai sangat tinggi, dengan iuran berkisar 0,24 persen sampai 1,74 persen dari upah sebulan. Pekerjaan kantor masuk risiko rendah, sedangkan pertambangan atau konstruksi berat masuk risiko tinggi.

Iuran JKK ditanggung penuh pemberi kerja, berkisar 0,24 persen sampai 1,74 persen dari upah sesuai lima kelompok tingkat risiko pekerjaan.

Manfaat yang dijamin JKK

JKK menanggung biaya pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis. Selain itu, pekerja berhak atas santunan selama tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian bila kecelakaan berakibat fatal.

Perlindungan ini berlaku sejak berangkat kerja, selama bekerja, sampai pulang kerja, termasuk kecelakaan di perjalanan yang wajar. Cakupan luas inilah yang membuat JKK penting meski iurannya relatif kecil.

Kenapa tingkat risiko penting dicatat benar

Penetapan kelompok risiko memengaruhi iuran sekaligus keabsahan klaim. Pemberi kerja wajib mendaftarkan tingkat risiko sesuai jenis usaha sebenarnya agar perlindungan berjalan tanpa kendala saat dibutuhkan.

Gunakan perkiraan di atas untuk memahami besaran iuran per tingkat risiko. Untuk penetapan resmi, rujuk pada regulasi BPJS Ketenagakerjaan dan klasifikasi usaha yang berlaku.

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi