Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Fitrah: Beras & Uang

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.

Kalkulator ini menghitung zakat fitrah untuk keluarga, baik dalam bentuk beras (kg) maupun uang. Menurut ketentuan BAZNAS, zakat fitrah adalah 2,5 kg (atau 3,5 liter) beras per jiwa. Nilai uang dihitung dari total beras dikali harga beras yang dikonsumsi. Contoh: 4 jiwa dengan harga beras Rp15.000 per kg setara 10 kg beras atau Rp150.000.

Diperbarui Ditinjau Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.

Cara menggunakan

  1. Masukkan jumlah jiwa yang dizakati (termasuk anak dan bayi).
  2. Isi berat beras per jiwa (standar 2,5 kg).
  3. Isi harga beras per kg yang biasa Anda konsumsi.
  4. Lihat zakat fitrah dalam beras dan uang di panel hasil.

Cara menghitung

Zakat fitrah wajib atas setiap jiwa muslim dan ditunaikan sebesar satu sha makanan pokok, yang menurut BAZNAS setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Boleh dibayar dalam bentuk beras atau uang senilai itu. Total beras dihitung dari jumlah jiwa dikali berat per jiwa, lalu dikalikan harga beras untuk memperoleh nilai uang.

Lihat rumus dan keterangan simbol
Total beras = jumlah jiwa × berat per jiwa · Nilai uang = total beras × harga beras per kg
  • Sha = takaran zakat fitrah, sekitar 2,5 kg beras
  • Jiwa = setiap orang dalam tanggungan
  • Harga beras = harga beras yang biasa dikonsumsi

Contoh: 4 jiwa, harga beras Rp15.000 per kg

Total beras = 4 × 2,5 = 10 kg. Nilai uang = 10 × 15.000 = Rp150.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Zakat fitrah adalah satu sha makanan pokok, yang menurut BAZNAS setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Boleh ditunaikan dalam beras atau uang senilai harga beras yang dikonsumsi. Untuk harga beras Rp15.000 per kg, nilainya sekitar Rp37.500 per jiwa.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Muhammad Husein Hidayatullah, Lc., adalah alumnus Universitas Al-Ahgaff, Yaman, salah satu pusat studi keislaman bermazhab Syafii yang disegani di dunia Islam. Di KalkuPintar ia meninjau kalkulator zakat, fidyah, qurban, kalender Hijriah, dan keuangan syariah, serta memberi catatan tinjauan pada tiap kalkulator.

Fokusnya memastikan setiap perhitungan ibadah dan akad muamalah selaras dengan dalil serta kaidah fikih yang muktabar.

Fikih ibadahZakat & fidyahMuamalah & akad syariahMazhab Syafii
Catatan peninjau
Lengkap dengan input jumlah jiwa, beras yang dikeluarkan, dan harga beras per kg yang bisa diisi sesuai yang akan dikeluarkan, beserta totalnya bila diuangkan.