Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Fitrah: Beras & Uang

Kalkulator ini menghitung zakat fitrah untuk keluarga, baik dalam bentuk beras (kg) maupun uang. Menurut ketentuan BAZNAS, zakat fitrah adalah 2,5 kg (atau 3,5 liter) beras per jiwa. Nilai uang dihitung dari total beras dikali harga beras yang dikonsumsi. Contoh: 4 jiwa dengan harga beras Rp15.000 per kg setara 10 kg beras atau Rp150.000.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan jumlah jiwa yang dizakati (termasuk anak dan bayi).
  2. Isi berat beras per jiwa (standar 2,5 kg).
  3. Isi harga beras per kg yang biasa Anda konsumsi.
  4. Lihat zakat fitrah dalam beras dan uang di panel hasil.

Cara menghitung

Zakat fitrah wajib atas setiap jiwa muslim dan ditunaikan sebesar satu sha makanan pokok, yang menurut BAZNAS setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Boleh dibayar dalam bentuk beras atau uang senilai itu. Total beras dihitung dari jumlah jiwa dikali berat per jiwa, lalu dikalikan harga beras untuk memperoleh nilai uang.

Total beras = jumlah jiwa × berat per jiwa · Nilai uang = total beras × harga beras per kg
  • Sha = takaran zakat fitrah, sekitar 2,5 kg beras
  • Jiwa = setiap orang dalam tanggungan
  • Harga beras = harga beras yang biasa dikonsumsi

Contoh: 4 jiwa, harga beras Rp15.000 per kg

Total beras = 4 × 2,5 = 10 kg. Nilai uang = 10 × 15.000 = Rp150.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Zakat fitrah adalah satu sha makanan pokok, yang menurut BAZNAS setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Boleh ditunaikan dalam beras atau uang senilai harga beras yang dikonsumsi. Untuk harga beras Rp15.000 per kg, nilainya sekitar Rp37.500 per jiwa.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.