Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Emas & Perak

Kalkulator ini mengecek nisab dan menghitung zakat emas atau perak. Zakat wajib bila kepemilikan mencapai nisab (emas 85 gram, perak 595 gram) dan telah dimiliki satu tahun (haul), sebesar 2,5% dari nilainya. Contoh: 100 gram emas seharga Rp1.000.000 per gram wajib zakat Rp2.500.000.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Pilih jenis logam (emas atau perak).
  2. Masukkan berat logam yang dimiliki dalam gram.
  3. Isi harga per gram logam saat ini.
  4. Lihat status nisab dan besar zakatnya di panel hasil.

Cara menghitung

Zakat emas dan perak wajib bila kepemilikan mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nisab emas adalah 85 gram dan perak 595 gram. Bila mencapai nisab, zakat sebesar 2,5% dari nilai total logam (berat dikali harga per gram).

Nilai = berat × harga per gram · Zakat = 2,5% × nilai (bila berat ≥ nisab)
  • Nisab = batas minimal wajib zakat (emas 85 g, perak 595 g)
  • Haul = kepemilikan genap satu tahun
  • 2,5% = kadar zakat emas dan perak

Contoh: emas 100 gram, harga Rp1.000.000 per gram

Berat 100 g melebihi nisab 85 g. Nilai = 100 × 1.000.000 = 100 juta. Zakat = 2,5% × 100 juta = Rp2.500.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Nisab zakat emas adalah 85 gram, dan perak 595 gram. Bila kepemilikan mencapai atau melebihi nisab dan sudah dimiliki satu tahun (haul), wajib dikeluarkan zakat 2,5% dari nilainya. Di bawah nisab, belum ada kewajiban zakat.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.