Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Emas & Perak

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.

Kalkulator ini mengecek nisab dan menghitung zakat emas atau perak. Zakat wajib bila kepemilikan mencapai nisab (emas 85 gram, perak 595 gram) dan telah dimiliki satu tahun (haul), sebesar 2,5% dari nilainya. Contoh: 100 gram emas seharga Rp1.000.000 per gram wajib zakat Rp2.500.000.

Diperbarui Ditinjau Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.

Cara menggunakan

  1. Pilih jenis logam (emas atau perak).
  2. Masukkan berat logam yang dimiliki dalam gram.
  3. Isi harga per gram logam saat ini.
  4. Lihat status nisab dan besar zakatnya di panel hasil.

Cara menghitung

Zakat emas dan perak wajib bila kepemilikan mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Nisab emas adalah 85 gram dan perak 595 gram. Bila mencapai nisab, zakat sebesar 2,5% dari nilai total logam (berat dikali harga per gram).

Lihat rumus dan keterangan simbol
Nilai = berat × harga per gram · Zakat = 2,5% × nilai (bila berat ≥ nisab)
  • Nisab = batas minimal wajib zakat (emas 85 g, perak 595 g)
  • Haul = kepemilikan genap satu tahun
  • 2,5% = kadar zakat emas dan perak

Contoh: emas 100 gram, harga Rp1.000.000 per gram

Berat 100 g melebihi nisab 85 g. Nilai = 100 × 1.000.000 = 100 juta. Zakat = 2,5% × 100 juta = Rp2.500.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Nisab zakat emas adalah 85 gram, dan perak 595 gram. Bila kepemilikan mencapai atau melebihi nisab dan sudah dimiliki satu tahun (haul), wajib dikeluarkan zakat 2,5% dari nilainya. Di bawah nisab, belum ada kewajiban zakat.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Muhammad Husein Hidayatullah, Lc., adalah alumnus Universitas Al-Ahgaff, Yaman, salah satu pusat studi keislaman bermazhab Syafii yang disegani di dunia Islam. Di KalkuPintar ia meninjau kalkulator zakat, fidyah, qurban, kalender Hijriah, dan keuangan syariah, serta memberi catatan tinjauan pada tiap kalkulator.

Fokusnya memastikan setiap perhitungan ibadah dan akad muamalah selaras dengan dalil serta kaidah fikih yang muktabar.

Fikih ibadahZakat & fidyahMuamalah & akad syariahMazhab Syafii
Catatan peninjau
Lengkap dengan nisab yang sudah baku. Tinggal masukkan jumlah emas atau perak yang dimiliki dan harga emas per gram terkini, lalu muncul berapa zakat yang wajib dikeluarkan.