Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator PBB: Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

PBB adalah pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan, dihitung dari tarif daerah dikali NJOP dikurangi NJOPTKP. Untuk properti dengan NJOP Rp500 juta, NJOPTKP Rp12 juta, dan tarif 0,1%, PBB-nya sekitar Rp488 ribu per tahun. Tarif maksimal 0,5% sesuai UU HKPD.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan NJOP bumi dan bangunan (lihat SPPT PBB).
  2. Sesuaikan NJOPTKP sesuai ketentuan daerah.
  3. Sesuaikan tarif PBB daerah Anda.
  4. Lihat dasar pengenaan dan PBB terutang per tahun.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya.

Cara menghitung

Sesuai UU HKPD, PBB-P2 dihitung dari tarif dikali NJOP dikurangi NJOPTKP. Sebagian daerah pada masa transisi masih memakai faktor NJKP:

Lihat rumus dan keterangan simbol
PBB = tarif × (NJOP - NJOPTKP)
  • NJOP = Nilai Jual Objek Pajak bumi dan bangunan
  • NJOPTKP = nilai tidak kena pajak, minimal Rp10 juta
  • tarif = tarif PBB daerah, maksimal 0,5%

Contoh perhitungan

Rumah dengan NJOP Rp500.000.000 dan NJOPTKP Rp12.000.000 memiliki dasar pengenaan Rp488.000.000. Dengan tarif 0,1%, PBB-nya 0,1% × Rp488.000.000 = Rp488.000 per tahun.

Pertanyaan yang sering diajukan

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai dasar menghitung PBB, mencakup nilai tanah (bumi) dan bangunan. NJOP diperbarui berkala dan tercantum di SPPT PBB yang Anda terima setiap tahun.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi