Kalkulator PBB: Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.
PBB adalah pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan, dihitung dari tarif daerah dikali NJOP dikurangi NJOPTKP. Untuk properti dengan NJOP Rp500 juta, NJOPTKP Rp12 juta, dan tarif 0,1%, PBB-nya sekitar Rp488 ribu per tahun. Tarif maksimal 0,5% sesuai UU HKPD.
Cara menggunakan
- Masukkan NJOP bumi dan bangunan (lihat SPPT PBB).
- Sesuaikan NJOPTKP sesuai ketentuan daerah.
- Sesuaikan tarif PBB daerah Anda.
- Lihat dasar pengenaan dan PBB terutang per tahun.
- Bagikan atau cetak hasilnya.
Cara menghitung
Sesuai UU HKPD, PBB-P2 dihitung dari tarif dikali NJOP dikurangi NJOPTKP. Sebagian daerah pada masa transisi masih memakai faktor NJKP:
Lihat rumus dan keterangan simbol
PBB = tarif × (NJOP - NJOPTKP)- NJOP = Nilai Jual Objek Pajak bumi dan bangunan
- NJOPTKP = nilai tidak kena pajak, minimal Rp10 juta
- tarif = tarif PBB daerah, maksimal 0,5%
Contoh perhitungan
Rumah dengan NJOP Rp500.000.000 dan NJOPTKP Rp12.000.000 memiliki dasar pengenaan Rp488.000.000. Dengan tarif 0,1%, PBB-nya 0,1% × Rp488.000.000 = Rp488.000 per tahun.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.
Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.