Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator PBB: Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan

PBB adalah pajak tahunan atas kepemilikan tanah dan bangunan, dihitung dari tarif daerah dikali NJOP dikurangi NJOPTKP. Untuk properti dengan NJOP Rp500 juta, NJOPTKP Rp12 juta, dan tarif 0,1%, PBB-nya sekitar Rp488 ribu per tahun. Tarif maksimal 0,5% sesuai UU HKPD.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan NJOP bumi dan bangunan (lihat SPPT PBB).
  2. Sesuaikan NJOPTKP sesuai ketentuan daerah.
  3. Sesuaikan tarif PBB daerah Anda.
  4. Lihat dasar pengenaan dan PBB terutang per tahun.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya.

Cara menghitung

Sesuai UU HKPD, PBB-P2 dihitung dari tarif dikali NJOP dikurangi NJOPTKP. Sebagian daerah pada masa transisi masih memakai faktor NJKP:

PBB = tarif × (NJOP - NJOPTKP)
  • NJOP = Nilai Jual Objek Pajak bumi dan bangunan
  • NJOPTKP = nilai tidak kena pajak, minimal Rp10 juta
  • tarif = tarif PBB daerah, maksimal 0,5%

Contoh perhitungan

Rumah dengan NJOP Rp500.000.000 dan NJOPTKP Rp12.000.000 memiliki dasar pengenaan Rp488.000.000. Dengan tarif 0,1%, PBB-nya 0,1% × Rp488.000.000 = Rp488.000 per tahun.

Pertanyaan yang sering diajukan

NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai dasar menghitung PBB, mencakup nilai tanah (bumi) dan bangunan. NJOP diperbarui berkala dan tercantum di SPPT PBB yang Anda terima setiap tahun.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.