Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator BPHTB: Pajak Beli Rumah & Tanah

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

BPHTB adalah pajak yang dibayar pembeli saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sebesar 5% dari nilai perolehan (NPOP) dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP). Untuk rumah senilai Rp500 juta dengan NPOPTKP Rp80 juta, BPHTB-nya 5% dari Rp420 juta, yaitu Rp21 juta.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan nilai perolehan properti (harga atau NJOP tertinggi).
  2. Sesuaikan NPOPTKP sesuai ketentuan daerah Anda.
  3. Sesuaikan tarif bila daerah menetapkan di bawah 5%.
  4. Lihat dasar pengenaan dan BPHTB terutang.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya.

Cara menghitung

BPHTB dihitung dari tarif dikali dasar pengenaan, yaitu nilai perolehan dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP):

Lihat rumus dan keterangan simbol
BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak, harga transaksi atau NJOP tertinggi
  • NPOPTKP = nilai tidak kena pajak, berbeda tiap daerah
  • 5% = tarif maksimal BPHTB sesuai UU HKPD

Contoh perhitungan

Membeli rumah dengan NPOP Rp500.000.000 dan NPOPTKP Rp80.000.000. Dasar pengenaannya Rp420.000.000, sehingga BPHTB 5% × Rp420.000.000 = Rp21.000.000 yang dibayar pembeli saat proses balik nama.

Pertanyaan yang sering diajukan

BPHTB dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, umumnya pembeli dalam transaksi jual beli. Ini berbeda dengan penjual yang dikenai PPh final atas pengalihan properti. Keduanya harus dibayar agar proses balik nama sertifikat dapat diproses.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi