Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator BPHTB: Pajak Beli Rumah & Tanah

BPHTB adalah pajak yang dibayar pembeli saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sebesar 5% dari nilai perolehan (NPOP) dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP). Untuk rumah senilai Rp500 juta dengan NPOPTKP Rp80 juta, BPHTB-nya 5% dari Rp420 juta, yaitu Rp21 juta.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan nilai perolehan properti (harga atau NJOP tertinggi).
  2. Sesuaikan NPOPTKP sesuai ketentuan daerah Anda.
  3. Sesuaikan tarif bila daerah menetapkan di bawah 5%.
  4. Lihat dasar pengenaan dan BPHTB terutang.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya.

Cara menghitung

BPHTB dihitung dari tarif dikali dasar pengenaan, yaitu nilai perolehan dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP):

BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak, harga transaksi atau NJOP tertinggi
  • NPOPTKP = nilai tidak kena pajak, berbeda tiap daerah
  • 5% = tarif maksimal BPHTB sesuai UU HKPD

Contoh perhitungan

Membeli rumah dengan NPOP Rp500.000.000 dan NPOPTKP Rp80.000.000. Dasar pengenaannya Rp420.000.000, sehingga BPHTB 5% × Rp420.000.000 = Rp21.000.000 yang dibayar pembeli saat proses balik nama.

Pertanyaan yang sering diajukan

BPHTB dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, umumnya pembeli dalam transaksi jual beli. Ini berbeda dengan penjual yang dikenai PPh final atas pengalihan properti. Keduanya harus dibayar agar proses balik nama sertifikat dapat diproses.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.