Kalkulator BPHTB: Pajak Beli Rumah & Tanah
BPHTB adalah pajak yang dibayar pembeli saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sebesar 5% dari nilai perolehan (NPOP) dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP). Untuk rumah senilai Rp500 juta dengan NPOPTKP Rp80 juta, BPHTB-nya 5% dari Rp420 juta, yaitu Rp21 juta.
Cara menggunakan
- Masukkan nilai perolehan properti (harga atau NJOP tertinggi).
- Sesuaikan NPOPTKP sesuai ketentuan daerah Anda.
- Sesuaikan tarif bila daerah menetapkan di bawah 5%.
- Lihat dasar pengenaan dan BPHTB terutang.
- Bagikan atau cetak hasilnya.
Cara menghitung
BPHTB dihitung dari tarif dikali dasar pengenaan, yaitu nilai perolehan dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP):
BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak, harga transaksi atau NJOP tertinggi
- NPOPTKP = nilai tidak kena pajak, berbeda tiap daerah
- 5% = tarif maksimal BPHTB sesuai UU HKPD
Contoh perhitungan
Membeli rumah dengan NPOP Rp500.000.000 dan NPOPTKP Rp80.000.000. Dasar pengenaannya Rp420.000.000, sehingga BPHTB 5% × Rp420.000.000 = Rp21.000.000 yang dibayar pembeli saat proses balik nama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.