Kalkulator BPHTB: Pajak Beli Rumah & Tanah
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.
BPHTB adalah pajak yang dibayar pembeli saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan, sebesar 5% dari nilai perolehan (NPOP) dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP). Untuk rumah senilai Rp500 juta dengan NPOPTKP Rp80 juta, BPHTB-nya 5% dari Rp420 juta, yaitu Rp21 juta.
Cara menggunakan
- Masukkan nilai perolehan properti (harga atau NJOP tertinggi).
- Sesuaikan NPOPTKP sesuai ketentuan daerah Anda.
- Sesuaikan tarif bila daerah menetapkan di bawah 5%.
- Lihat dasar pengenaan dan BPHTB terutang.
- Bagikan atau cetak hasilnya.
Cara menghitung
BPHTB dihitung dari tarif dikali dasar pengenaan, yaitu nilai perolehan dikurangi batas tidak kena pajak (NPOPTKP):
Lihat rumus dan keterangan simbol
BPHTB = 5% × (NPOP - NPOPTKP)- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak, harga transaksi atau NJOP tertinggi
- NPOPTKP = nilai tidak kena pajak, berbeda tiap daerah
- 5% = tarif maksimal BPHTB sesuai UU HKPD
Contoh perhitungan
Membeli rumah dengan NPOP Rp500.000.000 dan NPOPTKP Rp80.000.000. Dasar pengenaannya Rp420.000.000, sehingga BPHTB 5% × Rp420.000.000 = Rp21.000.000 yang dibayar pembeli saat proses balik nama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.
Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.