Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB)

Biaya balik nama kendaraan terdiri dari BBNKB dan PKB (persen dari nilai kendaraan, tarifnya berbeda tiap provinsi) ditambah biaya administrasi tetap seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ. Untuk mobil senilai Rp200 juta dengan BBNKB 1% dan PKB 1,5%, perkiraan totalnya sekitar Rp5,8 juta.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Pilih jenis kendaraan (motor atau mobil) untuk mengisi biaya administrasi.
  2. Masukkan nilai kendaraan (NJKB).
  3. Sesuaikan tarif BBNKB dan PKB sesuai provinsi Anda.
  4. Lihat rincian BBNKB, PKB, dan biaya administrasi.
  5. Bagikan atau cetak perkiraan totalnya.

Cara menghitung

Total biaya balik nama menjumlahkan BBNKB dan PKB (persen dari nilai kendaraan) dengan biaya administrasi tetap sesuai tarif PNBP resmi:

Total = BBNKB + PKB + (STNK + TNKB + BPKB + SWDKLLJ)
  • BBNKB = bea balik nama, persen dari nilai kendaraan, tarif per provinsi
  • PKB = pajak kendaraan tahun berjalan
  • administrasi = penerbitan STNK, TNKB, BPKB (PNBP) dan SWDKLLJ Jasa Raharja

Contoh perhitungan

Mobil senilai Rp200 juta dengan BBNKB 1% (Rp2 juta) dan PKB 1,5% (Rp3 juta). Ditambah biaya administrasi mobil: STNK Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, BPKB Rp375 ribu, dan SWDKLLJ Rp143 ribu, totalnya sekitar Rp5.818.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Umumnya terdiri dari BBNKB (bea balik nama), PKB tahun berjalan, SWDKLLJ (asuransi Jasa Raharja), serta biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB. Sebagian daerah juga mengenakan biaya cek fisik. Kalkulator ini memakai tarif administrasi PNBP resmi, sedangkan BBNKB dan PKB dapat Anda sesuaikan.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.