Kalkulator Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB)
Biaya balik nama kendaraan terdiri dari BBNKB dan PKB (persen dari nilai kendaraan, tarifnya berbeda tiap provinsi) ditambah biaya administrasi tetap seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ. Untuk mobil senilai Rp200 juta dengan BBNKB 1% dan PKB 1,5%, perkiraan totalnya sekitar Rp5,8 juta.
Cara menggunakan
- Pilih jenis kendaraan (motor atau mobil) untuk mengisi biaya administrasi.
- Masukkan nilai kendaraan (NJKB).
- Sesuaikan tarif BBNKB dan PKB sesuai provinsi Anda.
- Lihat rincian BBNKB, PKB, dan biaya administrasi.
- Bagikan atau cetak perkiraan totalnya.
Cara menghitung
Total biaya balik nama menjumlahkan BBNKB dan PKB (persen dari nilai kendaraan) dengan biaya administrasi tetap sesuai tarif PNBP resmi:
Total = BBNKB + PKB + (STNK + TNKB + BPKB + SWDKLLJ)- BBNKB = bea balik nama, persen dari nilai kendaraan, tarif per provinsi
- PKB = pajak kendaraan tahun berjalan
- administrasi = penerbitan STNK, TNKB, BPKB (PNBP) dan SWDKLLJ Jasa Raharja
Contoh perhitungan
Mobil senilai Rp200 juta dengan BBNKB 1% (Rp2 juta) dan PKB 1,5% (Rp3 juta). Ditambah biaya administrasi mobil: STNK Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, BPKB Rp375 ribu, dan SWDKLLJ Rp143 ribu, totalnya sekitar Rp5.818.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- PP Nomor 76 Tahun 2020 (PNBP Polri)
- UU Nomor 1 Tahun 2022 (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.