Kalkulator Konversi Gaji (Jam, Hari, Bulan, Tahun)
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.
Kalkulator ini mengonversi gaji dari satu periode ke periode lain: per jam, hari, minggu, bulan, dan tahun. Nominal diubah ke setahun sebagai basis (1 tahun = 52 minggu = 12 bulan), lalu dibagi memakai jam dan hari kerja yang Anda isi. Contoh: gaji Rp5 juta per bulan setara Rp60 juta per tahun, atau sekitar Rp28.846 per jam pada 8 jam sehari dan 5 hari seminggu.
Cara menggunakan
- Masukkan nominal gaji Anda.
- Pilih periode gaji tersebut (per jam, hari, minggu, bulan, atau tahun).
- Sesuaikan jam kerja per hari dan hari kerja per minggu.
- Lihat setara gaji untuk semua periode di panel hasil.
Cara menghitung
Untuk membandingkan gaji yang ditulis dengan satuan berbeda, nominal asal diubah dulu menjadi gaji setahun sebagai basis, lalu dibagi ke periode lain. Basisnya 1 tahun sama dengan 52 minggu dan 12 bulan, dengan jam dan hari kerja sesuai yang Anda isi.
Lihat rumus dan keterangan simbol
Jam/tahun = jam/hari × hari/minggu × 52 · Per jam = gaji tahunan ÷ jam per tahun · Per bulan = gaji tahunan ÷ 12- 52 = jumlah minggu dalam setahun
- 12 = jumlah bulan dalam setahun
- Jam/tahun = jam kerja per hari dikali hari per minggu dikali 52
Contoh: gaji Rp5 juta per bulan, 8 jam/hari, 5 hari/minggu
Setahun = 5.000.000 × 12 = Rp60 juta. Jam per tahun = 8 × 5 × 52 = 2.080. Per jam = 60.000.000 ÷ 2.080 = sekitar Rp28.846.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Konversi periode gaji berbasis 52 minggu dan 12 bulan per tahun (aritmetika dasar)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.
Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.