Kalkulator Pajak Klaim JHT: Dana Bersih Cair
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.
Saat JHT dicairkan sekaligus, Rp50 juta pertama bebas pajak dan sisanya dikenai PPh 21 final 5%. Untuk saldo Rp100 juta, Rp50 juta bebas pajak dan Rp50 juta sisanya dikenai 5%, yaitu Rp2,5 juta, sehingga dana bersih yang diterima Rp97,5 juta.
Cara menggunakan
- Masukkan total saldo JHT yang akan dicairkan.
- Lihat bagian yang bebas pajak dan yang kena pajak.
- Lihat PPh final 5% dan dana bersih yang diterima.
- Gunakan sebagai perkiraan sebelum mengajukan klaim.
- Bagikan atau cetak hasilnya.
Cara menghitung
Pencairan JHT sekaligus dikenai PPh 21 final berlapis. Bagian saldo sampai Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan kelebihannya dikenai tarif 5%:
Lihat rumus dan keterangan simbol
Pajak = 5% × (saldo - Rp50 juta)- saldo = total JHT yang dicairkan sekaligus
- Rp50 juta = bagian yang bebas pajak
- 5% = tarif PPh 21 final atas kelebihan (PP 68/2009)
Contoh perhitungan
Saldo JHT Rp100.000.000. Rp50.000.000 pertama bebas pajak, sisanya Rp50.000.000 dikenai 5% = Rp2.500.000. Maka dana bersih yang Anda terima Rp100.000.000 dikurangi Rp2.500.000, yaitu Rp97.500.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- PP Nomor 68 Tahun 2009 (PPh atas JHT)
- BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.
Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.