Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Pajak Klaim JHT: Dana Bersih Cair

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Saat JHT dicairkan sekaligus, Rp50 juta pertama bebas pajak dan sisanya dikenai PPh 21 final 5%. Untuk saldo Rp100 juta, Rp50 juta bebas pajak dan Rp50 juta sisanya dikenai 5%, yaitu Rp2,5 juta, sehingga dana bersih yang diterima Rp97,5 juta.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan total saldo JHT yang akan dicairkan.
  2. Lihat bagian yang bebas pajak dan yang kena pajak.
  3. Lihat PPh final 5% dan dana bersih yang diterima.
  4. Gunakan sebagai perkiraan sebelum mengajukan klaim.
  5. Bagikan atau cetak hasilnya.

Cara menghitung

Pencairan JHT sekaligus dikenai PPh 21 final berlapis. Bagian saldo sampai Rp50 juta tidak dikenai pajak, sedangkan kelebihannya dikenai tarif 5%:

Lihat rumus dan keterangan simbol
Pajak = 5% × (saldo - Rp50 juta)
  • saldo = total JHT yang dicairkan sekaligus
  • Rp50 juta = bagian yang bebas pajak
  • 5% = tarif PPh 21 final atas kelebihan (PP 68/2009)

Contoh perhitungan

Saldo JHT Rp100.000.000. Rp50.000.000 pertama bebas pajak, sisanya Rp50.000.000 dikenai 5% = Rp2.500.000. Maka dana bersih yang Anda terima Rp100.000.000 dikurangi Rp2.500.000, yaitu Rp97.500.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Karena iuran JHT dari pemberi kerja dan hasil pengembangannya belum pernah dipajaki saat disetor. Maka saat dicairkan, negara mengenakan PPh 21 final. Namun ada keringanan berupa Rp50 juta pertama yang bebas pajak sesuai PP 68/2009.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi