Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menghimpun iuran 5,7% dari upah, yaitu 3,7% dari pemberi kerja dan 2% dari pekerja, lalu dikembangkan hingga bisa dicairkan. Untuk upah Rp5 juta, iuran bulanannya Rp285.000. Setelah 20 tahun dengan hasil pengembangan, saldonya bisa jauh lebih besar dari total iuran karena efek bunga majemuk.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan upah bulanan yang menjadi dasar iuran.
  2. Isi perkiraan lama kepesertaan dalam tahun.
  3. Sesuaikan perkiraan hasil pengembangan per tahun.
  4. Lihat iuran bulanan dan proyeksi saldo JHT.
  5. Bagikan atau cetak sebagai gambaran dana hari tua.

Cara menghitung

Iuran JHT sebesar 5,7% upah disetor tiap bulan dan dikembangkan secara majemuk. Proyeksi saldo memakai anuitas masa depan dengan hasil pengembangan tahunan:

Lihat rumus dan keterangan simbol
Iuran bulanan = 5,7% × upah (3,7% pemberi kerja + 2% pekerja)
  • upah = dasar iuran, gaji pokok dan tunjangan tetap
  • 5,7% = total iuran JHT: 3,7% pemberi kerja dan 2% pekerja
  • hasil pengembangan = imbal hasil investasi dana JHT per tahun

Contoh perhitungan

Upah Rp5.000.000 menghasilkan iuran JHT Rp285.000 per bulan. Bila diiur selama 20 tahun dengan hasil pengembangan sekitar 5,5% per tahun, total iuran sekitar Rp68,4 juta dapat berkembang menjadi jauh lebih besar berkat bunga majemuk atas saldo yang terus bertambah.

Pertanyaan yang sering diajukan

Iuran JHT total 5,7% dari upah, terdiri dari 3,7% yang dibayar pemberi kerja dan 2% yang dipotong dari pekerja. Seluruhnya masuk ke saldo JHT Anda dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga saatnya dicairkan.

Sumber & metodologi

Panduan Lengkap: JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan wajib pekerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan dibayarkan saat memasuki masa tua atau berhenti bekerja. Panduan ini menjelaskan cara iuran dihitung, bagaimana saldo tumbuh, dan kapan manfaat bisa dicairkan.

Berapa iuran JHT dan siapa yang membayar

Iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen dari upah bulanan. Beban ini dibagi: 2 persen ditanggung pekerja lewat potongan gaji dan 3,7 persen ditanggung pemberi kerja. Jadi pekerja tidak menanggung sendiri seluruh iuran.

Karena dihitung dari upah, makin besar upah, makin besar pula iuran yang masuk ke rekening JHT tiap bulan. Iuran ini terus terkumpul selama masa kerja dan menjadi milik pekerja sepenuhnya.

Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah, terdiri dari 2 persen potongan pekerja dan 3,7 persen dari pemberi kerja. Seluruh saldo adalah hak pekerja.

Bagaimana saldo JHT tumbuh

Saldo JHT bukan sekadar penjumlahan iuran. BPJS Ketenagakerjaan mengembangkan dana peserta dan membagikan hasil pengembangan yang menambah saldo setiap tahun. Karena itu, akumulasi JHT jangka panjang bisa lebih besar dari total iuran yang disetor.

Semakin lama masa kepesertaan, semakin besar efek pengembangan ini. Inilah alasan JHT dirancang sebagai jaminan hari tua, bukan simpanan jangka pendek.

Kapan JHT bisa dicairkan

Manfaat JHT dibayarkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, peserta yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja, juga dapat mencairkan JHT sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencairan dapat dilakukan penuh atau sebagian sesuai syarat masa kepesertaan. Gunakan perhitungan di atas sebagai perkiraan saldo, dan cek aplikasi resmi JMO atau kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk angka final.

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi