Kalkulator Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menghimpun iuran 5,7% dari upah, yaitu 3,7% dari pemberi kerja dan 2% dari pekerja, lalu dikembangkan hingga bisa dicairkan. Untuk upah Rp5 juta, iuran bulanannya Rp285.000. Setelah 20 tahun dengan hasil pengembangan, saldonya bisa jauh lebih besar dari total iuran karena efek bunga majemuk.
Cara menggunakan
- Masukkan upah bulanan yang menjadi dasar iuran.
- Isi perkiraan lama kepesertaan dalam tahun.
- Sesuaikan perkiraan hasil pengembangan per tahun.
- Lihat iuran bulanan dan proyeksi saldo JHT.
- Bagikan atau cetak sebagai gambaran dana hari tua.
Cara menghitung
Iuran JHT sebesar 5,7% upah disetor tiap bulan dan dikembangkan secara majemuk. Proyeksi saldo memakai anuitas masa depan dengan hasil pengembangan tahunan:
Iuran bulanan = 5,7% × upah (3,7% pemberi kerja + 2% pekerja)- upah = dasar iuran, gaji pokok dan tunjangan tetap
- 5,7% = total iuran JHT: 3,7% pemberi kerja dan 2% pekerja
- hasil pengembangan = imbal hasil investasi dana JHT per tahun
Contoh perhitungan
Upah Rp5.000.000 menghasilkan iuran JHT Rp285.000 per bulan. Bila diiur selama 20 tahun dengan hasil pengembangan sekitar 5,5% per tahun, total iuran sekitar Rp68,4 juta dapat berkembang menjadi jauh lebih besar berkat bunga majemuk atas saldo yang terus bertambah.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
- PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.