Kalkulator Manfaat Jaminan Pensiun BPJS (JP)
Manfaat Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan berupa uang bulanan seumur hidup, dihitung 1% dikali masa iuran (tahun) dikali rata-rata upah. Untuk rata-rata upah Rp5 juta dan masa iuran 20 tahun, perkiraan manfaatnya Rp1 juta per bulan. Pensiun bulanan memerlukan masa iuran minimal 15 tahun; kurang dari itu dibayar sekaligus.
Cara menggunakan
- Masukkan rata-rata upah bulanan selama kepesertaan.
- Isi masa iuran dalam tahun.
- Lihat perkiraan manfaat pensiun bulanan.
- Perhatikan syarat minimal 15 tahun untuk pensiun bulanan.
- Verifikasi nilai minimum dan maksimum manfaat terbaru di BPJS.
Cara menghitung
Manfaat pensiun bulanan pertama dihitung dari faktor 1% dikali masa iuran dan rata-rata upah, lalu dibatasi manfaat minimum dan maksimum yang ditetapkan tiap tahun:
Manfaat = 1% × masa iuran (tahun) × rata-rata upah- masa iuran = lama kepesertaan JP dalam tahun
- rata-rata upah = rata-rata upah tertimbang selama kepesertaan
- batas = manfaat minimum dan maksimum per bulan, disesuaikan tahunan
Contoh perhitungan
Rata-rata upah Rp5.000.000 dengan masa iuran 20 tahun menghasilkan manfaat 1% × 20 × Rp5.000.000 = Rp1.000.000 per bulan. Bila hasilnya di bawah manfaat minimum atau di atas maksimum, nilainya disesuaikan ke batas tersebut.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
- PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.