Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Manfaat Jaminan Pensiun BPJS (JP)

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.

Manfaat Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan berupa uang bulanan seumur hidup, dihitung 1% dikali masa iuran (tahun) dikali rata-rata upah. Untuk rata-rata upah Rp5 juta dan masa iuran 20 tahun, perkiraan manfaatnya Rp1 juta per bulan. Pensiun bulanan memerlukan masa iuran minimal 15 tahun; kurang dari itu dibayar sekaligus.

Diperbarui Ditinjau Fitria Aulia, S.H.

Cara menggunakan

  1. Masukkan rata-rata upah bulanan selama kepesertaan.
  2. Isi masa iuran dalam tahun.
  3. Lihat perkiraan manfaat pensiun bulanan.
  4. Perhatikan syarat minimal 15 tahun untuk pensiun bulanan.
  5. Verifikasi nilai minimum dan maksimum manfaat terbaru di BPJS.

Cara menghitung

Manfaat pensiun bulanan pertama dihitung dari faktor 1% dikali masa iuran dan rata-rata upah, lalu dibatasi manfaat minimum dan maksimum yang ditetapkan tiap tahun:

Lihat rumus dan keterangan simbol
Manfaat = 1% × masa iuran (tahun) × rata-rata upah
  • masa iuran = lama kepesertaan JP dalam tahun
  • rata-rata upah = rata-rata upah tertimbang selama kepesertaan
  • batas = manfaat minimum dan maksimum per bulan, disesuaikan tahunan

Contoh perhitungan

Rata-rata upah Rp5.000.000 dengan masa iuran 20 tahun menghasilkan manfaat 1% × 20 × Rp5.000.000 = Rp1.000.000 per bulan. Bila hasilnya di bawah manfaat minimum atau di atas maksimum, nilainya disesuaikan ke batas tersebut.

Pertanyaan yang sering diajukan

Jaminan Pensiun (JP) memberi manfaat berupa uang bulanan seumur hidup setelah pensiun bila masa iuran memenuhi syarat, mirip dana pensiun. JHT adalah tabungan yang dananya milik Anda dan bisa dicairkan sekaligus. Keduanya program BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dan saling melengkapi.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Foto Fitria Aulia, S.H.
Fitria Aulia, S.H.

Peninjau Hukum & Pajak

LinkedIn

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.

Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.

Hukum pajakKetenagakerjaanJaminan sosial (BPJS)Kepatuhan regulasi