Kalkulator Manfaat Jaminan Pensiun BPJS (JP)
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Fitria Aulia, S.H.
Manfaat Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan berupa uang bulanan seumur hidup, dihitung 1% dikali masa iuran (tahun) dikali rata-rata upah. Untuk rata-rata upah Rp5 juta dan masa iuran 20 tahun, perkiraan manfaatnya Rp1 juta per bulan. Pensiun bulanan memerlukan masa iuran minimal 15 tahun; kurang dari itu dibayar sekaligus.
Cara menggunakan
- Masukkan rata-rata upah bulanan selama kepesertaan.
- Isi masa iuran dalam tahun.
- Lihat perkiraan manfaat pensiun bulanan.
- Perhatikan syarat minimal 15 tahun untuk pensiun bulanan.
- Verifikasi nilai minimum dan maksimum manfaat terbaru di BPJS.
Cara menghitung
Manfaat pensiun bulanan pertama dihitung dari faktor 1% dikali masa iuran dan rata-rata upah, lalu dibatasi manfaat minimum dan maksimum yang ditetapkan tiap tahun:
Lihat rumus dan keterangan simbol
Manfaat = 1% × masa iuran (tahun) × rata-rata upah- masa iuran = lama kepesertaan JP dalam tahun
- rata-rata upah = rata-rata upah tertimbang selama kepesertaan
- batas = manfaat minimum dan maksimum per bulan, disesuaikan tahunan
Contoh perhitungan
Rata-rata upah Rp5.000.000 dengan masa iuran 20 tahun menghasilkan manfaat 1% × 20 × Rp5.000.000 = Rp1.000.000 per bulan. Bila hasilnya di bawah manfaat minimum atau di atas maksimum, nilainya disesuaikan ke batas tersebut.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
- PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis & peninjau
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.
Ditinjau oleh

Fitria Aulia, S.H., adalah Sarjana Hukum yang meninjau kalkulator pajak, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial di KalkuPintar.
Ia memastikan istilah dan dasar hukum yang dipakai selaras dengan peraturan yang berlaku.