Kalkulator Zakat Pertanian (5% dan 10%)
Kalkulator ini menghitung zakat pertanian dari hasil panen. Zakat wajib bila panen mencapai nisab 653 kg gabah. Kadarnya 10% untuk pengairan alami (tadah hujan) dan 5% untuk pengairan berbiaya (pompa/irigasi). Zakat dihitung tiap panen. Contoh: panen 1.000 kg dengan pengairan alami wajib zakat 100 kg.
Cara menggunakan
- Masukkan hasil panen bersih dalam kilogram.
- Isi harga jual per kg untuk menghitung nilai zakat.
- Pilih jenis pengairan: alami (10%) atau berbiaya (5%).
- Lihat kewajiban zakat dalam kilogram dan rupiah.
Cara menghitung
Zakat pertanian dikenakan atas hasil panen tanaman pokok bila mencapai nisab. Nisabnya 653 kg gabah (setara 5 wasaq). Kadar zakat bergantung cara pengairan: 10% bila alami tanpa biaya, dan 5% bila memakai pengairan berbiaya. Berbeda dari zakat maal, zakat pertanian dihitung setiap panen, bukan tahunan.
Wajib bila hasil ≥ 653 kg · Zakat = hasil panen × kadar · Kadar = 10% (alami) atau 5% (berbiaya)- Nisab = 653 kg gabah (5 wasaq)
- 10% = kadar untuk pengairan alami (tadah hujan)
- 5% = kadar untuk pengairan berbiaya (pompa/irigasi)
Contoh: panen 1.000 kg, pengairan alami
Karena melebihi nisab 653 kg, zakatnya 10% × 1.000 = 100 kg, atau senilai harga jualnya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.