Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Zakat Pertanian (5% dan 10%)

Kalkulator ini menghitung zakat pertanian dari hasil panen. Zakat wajib bila panen mencapai nisab 653 kg gabah. Kadarnya 10% untuk pengairan alami (tadah hujan) dan 5% untuk pengairan berbiaya (pompa/irigasi). Zakat dihitung tiap panen. Contoh: panen 1.000 kg dengan pengairan alami wajib zakat 100 kg.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan hasil panen bersih dalam kilogram.
  2. Isi harga jual per kg untuk menghitung nilai zakat.
  3. Pilih jenis pengairan: alami (10%) atau berbiaya (5%).
  4. Lihat kewajiban zakat dalam kilogram dan rupiah.

Cara menghitung

Zakat pertanian dikenakan atas hasil panen tanaman pokok bila mencapai nisab. Nisabnya 653 kg gabah (setara 5 wasaq). Kadar zakat bergantung cara pengairan: 10% bila alami tanpa biaya, dan 5% bila memakai pengairan berbiaya. Berbeda dari zakat maal, zakat pertanian dihitung setiap panen, bukan tahunan.

Wajib bila hasil ≥ 653 kg · Zakat = hasil panen × kadar · Kadar = 10% (alami) atau 5% (berbiaya)
  • Nisab = 653 kg gabah (5 wasaq)
  • 10% = kadar untuk pengairan alami (tadah hujan)
  • 5% = kadar untuk pengairan berbiaya (pompa/irigasi)

Contoh: panen 1.000 kg, pengairan alami

Karena melebihi nisab 653 kg, zakatnya 10% × 1.000 = 100 kg, atau senilai harga jualnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Nisab zakat pertanian adalah 653 kg gabah atau setara 5 wasaq. Bila hasil panen mencapai atau melebihi jumlah ini, zakat wajib dikeluarkan. Bila di bawah nisab, belum ada kewajiban zakat pertanian atas panen tersebut.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.