Kalkulator DP KPR (Uang Muka & Pokok Pinjaman)
Kalkulator ini menghitung uang muka (DP) dan pokok pinjaman KPR dari harga properti dan persen DP. DP sama dengan harga dikali persen DP, dan sisanya menjadi pokok pinjaman yang diajukan ke bank. Contoh: rumah Rp500 juta dengan DP 15% berarti DP Rp75 juta dan pokok pinjaman Rp425 juta (LTV 85%). Biaya tambahan seperti BPHTB dan notaris dihitung terpisah.
Cara menggunakan
- Masukkan harga properti yang ingin dibeli.
- Isi persen uang muka (DP) sesuai kebijakan bank.
- Perkirakan biaya tambahan transaksi (BPHTB, notaris, provisi).
- Lihat DP, pokok pinjaman, LTV, dan dana tunai awal yang perlu disiapkan.
Cara menghitung
Uang muka KPR adalah bagian harga yang dibayar tunai di awal, sisanya dibiayai bank sebagai pokok pinjaman. Rasio pinjaman terhadap harga disebut Loan to Value (LTV), yang batasnya diatur Bank Indonesia. Persen DP diisi pengguna karena berbeda tiap bank dan jenis rumah.
DP = harga × persen DP · Pokok pinjaman = harga - DP · LTV = pokok pinjaman ÷ harga × 100- DP = uang muka yang dibayar tunai di awal
- LTV = Loan to Value, rasio pinjaman terhadap harga
- Biaya tambahan = BPHTB, notaris, provisi di luar harga rumah
Contoh: rumah Rp500 juta, DP 15%
DP = 500 juta × 15% = Rp75 juta. Pokok pinjaman = 500 juta - 75 juta = Rp425 juta, sehingga LTV-nya 85%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Bank Indonesia, kebijakan Rasio Loan to Value (LTV) KPR
- Kementerian PUPR, besaran LTV dan uang muka ditentukan bank pelaksana
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.