Lompat ke konten
KalkuPintar

Cara Menghitung Nilai Rata-rata (Mean)

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T.

Kalkulator ini menghitung nilai rata-rata (mean) dari sekumpulan angka yang Anda masukkan. Rata-rata diperoleh dari jumlah semua nilai dibagi banyaknya nilai. Selain rata-rata, ditampilkan juga total, nilai tertinggi, dan nilai terendah. Contoh: nilai 80, 90, dan 70 menghasilkan rata-rata 80.

Diperbarui

Cara menggunakan

  1. Masukkan nilai pertama pada baris yang tersedia.
  2. Klik Tambah nilai untuk menambah baris sebanyak yang diperlukan.
  3. Kosongkan baris yang tidak dipakai; baris kosong tidak dihitung.
  4. Lihat rata-rata, total, nilai tertinggi, dan terendah di panel hasil.

Cara menghitung

Nilai rata-rata (mean) adalah ukuran pemusatan paling umum. Dihitung dengan menjumlahkan seluruh nilai lalu membaginya dengan banyaknya nilai. Semakin banyak nilai yang dirata-rata, semakin stabil hasilnya terhadap satu nilai ekstrem.

Lihat rumus dan keterangan simbol
Rata-rata = (jumlah semua nilai) ÷ (banyak nilai)
  • Jumlah nilai = total dari semua angka yang dimasukkan
  • Banyak nilai = berapa buah angka yang dirata-rata

Contoh: nilai 80, 90, dan 70

Jumlah = 80 + 90 + 70 = 240. Banyak nilai = 3. Rata-rata = 240 ÷ 3 = 80.

Pertanyaan yang sering diajukan

Jumlahkan semua nilai, lalu bagi dengan banyaknya nilai. Misalnya nilai 80, 90, dan 70: jumlahnya 240, dibagi 3 nilai, hasilnya rata-rata 80. Kalkulator ini melakukannya otomatis dan juga menampilkan nilai tertinggi serta terendah.

Sumber & metodologi

Panduan terkait

Kalkulator terkait

Penulis

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan