Lompat ke konten
KalkuPintar

Cara Menghitung IPK / GPA (Skala 4)

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T.

Kalkulator ini menghitung IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) atau GPA berbobot SKS. Setiap nilai huruf dikonversi ke poin mutu (A=4, AB=3,5, B=3, dan seterusnya), dikalikan SKS mata kuliahnya, dijumlahkan, lalu dibagi total SKS. Contoh: mata kuliah 3 SKS nilai A dan 2 SKS nilai B menghasilkan IPK 3,6.

Diperbarui

Cara menggunakan

  1. Masukkan SKS mata kuliah pertama.
  2. Pilih nilai huruf yang diperoleh untuk mata kuliah itu.
  3. Klik Tambah mata kuliah untuk baris berikutnya.
  4. Lihat IPK, total SKS, dan total mutu di panel hasil.

Cara menghitung

IPK dihitung berbobot SKS, jadi mata kuliah dengan SKS lebih besar berpengaruh lebih besar. Setiap nilai huruf dikonversi ke poin mutu skala 4, lalu dikalikan SKS mata kuliahnya untuk memperoleh mutu. Total mutu dibagi total SKS menghasilkan IPK.

Lihat rumus dan keterangan simbol
IPK = jumlah(SKS × poin mutu) ÷ jumlah SKS
  • SKS = Satuan Kredit Semester mata kuliah
  • Poin mutu = nilai huruf yang dikonversi (A=4, AB=3,5, B=3, dan seterusnya)

Contoh: 3 SKS nilai A dan 2 SKS nilai B

Mutu = (3 × 4) + (2 × 3) = 12 + 6 = 18. Total SKS = 3 + 2 = 5. IPK = 18 ÷ 5 = 3,6.

Pertanyaan yang sering diajukan

Konversi tiap nilai huruf ke poin mutu (A=4, AB=3,5, B=3, dan seterusnya), kalikan dengan SKS mata kuliahnya, jumlahkan semuanya, lalu bagi dengan total SKS. Contoh 3 SKS nilai A dan 2 SKS nilai B menghasilkan IPK (12+6) ÷ 5 = 3,6.

Sumber & metodologi

Panduan terkait

Kalkulator terkait

Penulis

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan