Kalkulator Pajak Kendaraan 2026: PKB, Opsen & SWDKLLJ
Sejak berlakunya UU HKPD, pajak kendaraan terdiri dari PKB (maksimal 1,2% dari NJKB untuk kepemilikan pertama) ditambah opsen 66% dari PKB, lalu SWDKLLJ. Untuk mobil dengan NJKB Rp200 juta, estimasi pajak tahunannya sekitar Rp4,1 juta. Isi data kendaraan Anda di bawah.
Cara menggunakan
- Pilih jenis kendaraan: motor atau mobil, untuk menentukan SWDKLLJ.
- Masukkan NJKB kendaraan Anda dari STNK atau e-Samsat.
- Sesuaikan tarif PKB (1,2% untuk kepemilikan pertama).
- Tambahkan denda bila terlambat memperpanjang.
- Lihat rincian PKB, opsen, SWDKLLJ, dan total pajaknya.
Cara menghitung
Berdasarkan UU HKPD, pajak kendaraan tahunan terdiri dari PKB pokok, opsen PKB sebesar 66% dari PKB pokok, ditambah SWDKLLJ. Rumusnya:
Total = (NJKB × tarif PKB) + opsen 66% + SWDKLLJ + denda- PKB pokok = NJKB dikali tarif (maksimal 1,2% kepemilikan pertama)
- opsen = 66% dari PKB pokok, dipungut kabupaten/kota
- SWDKLLJ = sumbangan Jasa Raharja (motor ~Rp35rb, mobil ~Rp143rb)
Contoh perhitungan
Mobil dengan NJKB Rp200.000.000 dan tarif 1,2% menghasilkan PKB pokok Rp2.400.000. Opsen 66% menambah Rp1.584.000, sehingga PKB total Rp3.984.000. Ditambah SWDKLLJ Rp143.000, total pajak tahunannya sekitar Rp4.127.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- UU HKPD No. 1 Tahun 2022
- Jasa Raharja (SWDKLLJ)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Ditulis oleh
CholilurrohmanPendiri & Editor KalkuPintar
Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.