Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Pajak Kendaraan 2026: PKB, Opsen & SWDKLLJ

Sejak berlakunya UU HKPD, pajak kendaraan terdiri dari PKB (maksimal 1,2% dari NJKB untuk kepemilikan pertama) ditambah opsen 66% dari PKB, lalu SWDKLLJ. Untuk mobil dengan NJKB Rp200 juta, estimasi pajak tahunannya sekitar Rp4,1 juta. Isi data kendaraan Anda di bawah.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Pilih jenis kendaraan: motor atau mobil, untuk menentukan SWDKLLJ.
  2. Masukkan NJKB kendaraan Anda dari STNK atau e-Samsat.
  3. Sesuaikan tarif PKB (1,2% untuk kepemilikan pertama).
  4. Tambahkan denda bila terlambat memperpanjang.
  5. Lihat rincian PKB, opsen, SWDKLLJ, dan total pajaknya.

Cara menghitung

Berdasarkan UU HKPD, pajak kendaraan tahunan terdiri dari PKB pokok, opsen PKB sebesar 66% dari PKB pokok, ditambah SWDKLLJ. Rumusnya:

Total = (NJKB × tarif PKB) + opsen 66% + SWDKLLJ + denda
  • PKB pokok = NJKB dikali tarif (maksimal 1,2% kepemilikan pertama)
  • opsen = 66% dari PKB pokok, dipungut kabupaten/kota
  • SWDKLLJ = sumbangan Jasa Raharja (motor ~Rp35rb, mobil ~Rp143rb)

Contoh perhitungan

Mobil dengan NJKB Rp200.000.000 dan tarif 1,2% menghasilkan PKB pokok Rp2.400.000. Opsen 66% menambah Rp1.584.000, sehingga PKB total Rp3.984.000. Ditambah SWDKLLJ Rp143.000, total pajak tahunannya sekitar Rp4.127.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Opsen adalah pungutan tambahan atas pokok pajak. Sejak UU HKPD berlaku, kabupaten/kota memungut opsen sebesar 66% dari PKB terutang. Sebagai gantinya, tarif PKB provinsi diturunkan menjadi maksimal 1,2%, sehingga total yang dibayar pemilik kendaraan relatif tetap dibanding aturan lama.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.