Kalkulator Pajak Kendaraan 2026: PKB, Opsen & SWDKLLJ
Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T.
Sejak berlakunya UU HKPD, pajak kendaraan terdiri dari PKB (maksimal 1,2% dari NJKB untuk kepemilikan pertama) ditambah opsen 66% dari PKB, lalu SWDKLLJ. Untuk mobil dengan NJKB Rp200 juta, estimasi pajak tahunannya sekitar Rp4,1 juta. Isi data kendaraan Anda di bawah.
Cara menggunakan
- Pilih jenis kendaraan: motor atau mobil, untuk menentukan SWDKLLJ.
- Masukkan NJKB kendaraan Anda dari STNK atau e-Samsat.
- Sesuaikan tarif PKB (1,2% untuk kepemilikan pertama).
- Tambahkan denda bila terlambat memperpanjang.
- Lihat rincian PKB, opsen, SWDKLLJ, dan total pajaknya.
Cara menghitung
Berdasarkan UU HKPD, pajak kendaraan tahunan terdiri dari PKB pokok, opsen PKB sebesar 66% dari PKB pokok, ditambah SWDKLLJ. Rumusnya:
Lihat rumus dan keterangan simbol
Total = (NJKB × tarif PKB) + opsen 66% + SWDKLLJ + denda- PKB pokok = NJKB dikali tarif (maksimal 1,2% kepemilikan pertama)
- opsen = 66% dari PKB pokok, dipungut kabupaten/kota
- SWDKLLJ = sumbangan Jasa Raharja (motor ~Rp35rb, mobil ~Rp143rb)
Contoh perhitungan
Mobil dengan NJKB Rp200.000.000 dan tarif 1,2% menghasilkan PKB pokok Rp2.400.000. Opsen 66% menambah Rp1.584.000, sehingga PKB total Rp3.984.000. Ditambah SWDKLLJ Rp143.000, total pajak tahunannya sekitar Rp4.127.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- UU HKPD No. 1 Tahun 2022
- Jasa Raharja (SWDKLLJ)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.