Kalkulator Fidyah Puasa
Kalkulator ini menghitung fidyah dari jumlah hari puasa yang ditinggalkan dikali tarif per hari. Tarif uang nasional 2026 adalah Rp65.000 per hari (SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026), atau bisa memakai 1 mud beras (sekitar 0,675 kg) dikali harga beras. Bila qadha ditunda ke Ramadan berikutnya, mazhab Syafii menambah denda keterlambatan yang berlipat tiap tahun.
Cara menggunakan
- Masukkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Pilih cara bayar: uang (tarif BAZNAS) atau beras (harga lokal).
- Opsional: isi tahun keterlambatan qadha untuk denda ta'khir.
- Lihat total fidyah yang perlu ditunaikan.
Cara menghitung
Fidyah dihitung dari jumlah hari yang ditinggalkan dikali tarif per hari. Tarif uang mengikuti SK Ketua BAZNAS; alternatif memakai 1 mud beras per hari dikali harga beras. Menunda qadha ke Ramadan berikutnya menambah denda ta'khir menurut mazhab Syafii.
Fidyah = hari × tarif per hari · Denda ta'khir = hari × tahun tertunda × tarif- Tarif per hari = Rp65.000 (BAZNAS 2026) atau 1 mud beras (~0,675 kg) × harga beras
- Denda ta'khir = tambahan karena menunda qadha, berlipat tiap tahun (Syafii)
Contoh: 30 hari, tarif Rp65.000
Fidyah = 30 × Rp65.000 = Rp1.950.000. Bila qadha tertunda 1 tahun, ada tambahan denda Rp1.950.000.
Pertanyaan yang sering diajukan
Sumber & metodologi
- Tarif fidyah nasional 2026 (SK Ketua BAZNAS RI No. 14 Tahun 2026)
- Metodologi umum: cara kami menghitung.
Kalkulator terkait
Penulis
Ditulis oleh

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.
Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.