Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Fidyah Puasa

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T., ditinjau oleh Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.

Kalkulator ini menghitung fidyah dari jumlah hari puasa yang ditinggalkan dikali tarif per hari. Tarif uang nasional 2026 adalah Rp65.000 per hari (SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026), atau bisa memakai 1 mud beras (sekitar 0,675 kg) dikali harga beras. Bila qadha ditunda ke Ramadan berikutnya, mazhab Syafii menambah denda keterlambatan yang berlipat tiap tahun.

Diperbarui Ditinjau Muhammad Husein Hidayatullah, Lc.

Cara menggunakan

  1. Masukkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  2. Pilih cara bayar: uang (tarif BAZNAS) atau beras (harga lokal).
  3. Opsional: isi tahun keterlambatan qadha untuk denda ta'khir.
  4. Lihat total fidyah yang perlu ditunaikan.

Cara menghitung

Fidyah dihitung dari jumlah hari yang ditinggalkan dikali tarif per hari. Tarif uang mengikuti SK Ketua BAZNAS; alternatif memakai 1 mud beras per hari dikali harga beras. Menunda qadha ke Ramadan berikutnya menambah denda ta'khir menurut mazhab Syafii.

Lihat rumus dan keterangan simbol
Fidyah = hari × tarif per hari · Denda ta'khir = hari × tahun tertunda × tarif
  • Tarif per hari = Rp65.000 (BAZNAS 2026) atau 1 mud beras (~0,675 kg) × harga beras
  • Denda ta'khir = tambahan karena menunda qadha, berlipat tiap tahun (Syafii)

Contoh: 30 hari, tarif Rp65.000

Fidyah = 30 × Rp65.000 = Rp1.950.000. Bila qadha tertunda 1 tahun, ada tambahan denda Rp1.950.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Fidyah wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya (qadha), seperti lansia renta atau orang sakit yang tidak diharapkan sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang khawatir pada bayinya, menurut sebagian ulama, membayar fidyah sekaligus qadha. Bagi yang mampu, mengganti puasa (qadha) tetap wajib.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis & peninjau

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan

Ditinjau oleh

Muhammad Husein Hidayatullah, Lc., adalah alumnus Universitas Al-Ahgaff, Yaman, salah satu pusat studi keislaman bermazhab Syafii yang disegani di dunia Islam. Di KalkuPintar ia meninjau kalkulator zakat, fidyah, qurban, kalender Hijriah, dan keuangan syariah, serta memberi catatan tinjauan pada tiap kalkulator.

Fokusnya memastikan setiap perhitungan ibadah dan akad muamalah selaras dengan dalil serta kaidah fikih yang muktabar.

Fikih ibadahZakat & fidyahMuamalah & akad syariahMazhab Syafii
Catatan peninjau
Sangat memudahkan bagi yang wajib membayar fidyah. Ada opsi tunai lewat tarif BAZNAS maupun opsi beras lokal dengan harga per kg yang bisa diisi sendiri. Masukkan berapa hari tidak berpuasa, maka muncul berapa yang harus dibayar.