Lompat ke konten
KalkuPintar

Konversi Tekanan Ban (psi, bar, kPa)

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T.

Kalkulator ini mengonversi tekanan ban antar satuan psi, bar, kilopascal (kPa), dan atmosfer (atm) secara eksak. Berguna karena satuan pada pengukur dan manual pabrikan sering berbeda. Contoh: 32 psi setara sekitar 2,21 bar atau 220,6 kPa.

Diperbarui

Cara menggunakan

  1. Masukkan nilai tekanan ban.
  2. Pilih satuan nilai tersebut (psi, bar, kPa, atau atm).
  3. Lihat konversi ke semua satuan lain di panel hasil.
  4. Cocokkan dengan tekanan anjuran pada stiker pintu kendaraan.

Cara menghitung

Tekanan ban dapat dinyatakan dalam beberapa satuan yang dikonversi secara eksak melalui satuan dasar. Nilai masukan diubah ke kilopascal lebih dulu, lalu dikonversi ke psi, bar, dan atm. Semua faktor konversi bersifat baku, bukan perkiraan.

Lihat rumus dan keterangan simbol
1 bar = 100 kPa = 14,5038 psi · 1 atm = 101,325 kPa · Konversi lewat kPa sebagai satuan dasar
  • psi = pound per square inch (umum di Indonesia)
  • bar = satuan metrik, dekat dengan atm
  • kPa = kilopascal, sering di manual pabrikan

Contoh: 32 psi

32 psi = 32 × 6,89476 = 220,6 kPa = 2,21 bar = 2,18 atm.

Pertanyaan yang sering diajukan

32 psi setara dengan sekitar 2,21 bar. Konversinya eksak: 1 bar sama dengan sekitar 14,5 psi, jadi psi dibagi 14,5 menghasilkan bar. Tekanan 32 psi sering dipakai untuk ban mobil penumpang, tetapi selalu ikuti anjuran pabrikan.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan