Lompat ke konten
KalkuPintar

Konversi Tenaga Mesin: HP, kW, PS, DK

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T.

Kalkulator ini mengonversi satuan tenaga mesin antara HP (horsepower mekanis), kW (kilowatt), dan PS atau DK (daya kuda metrik). Faktornya baku: 1 HP sama dengan 0,7457 kW dan 1 PS sama dengan 0,7355 kW. Karena itu angka PS selalu sedikit lebih besar dari HP untuk daya yang sama. Contoh: 100 HP setara sekitar 74,57 kW dan 101,39 PS.

Diperbarui

Cara menggunakan

  1. Pilih satuan asal: HP, kW, atau PS/DK.
  2. Masukkan nilai dayanya.
  3. Lihat hasil konversi ke ketiga satuan sekaligus.

Cara menghitung

Tenaga mesin dinyatakan dalam beberapa satuan. HP (mechanical horsepower) umum di spesifikasi Amerika, kW adalah satuan SI, sedangkan PS (Pferdestarke) atau DK (daya kuda) dipakai pabrikan Eropa dan Jepang. Konversi memakai faktor baku terhadap kilowatt sebagai basis.

Lihat rumus dan keterangan simbol
1 HP = 0,745699872 kW · 1 PS = 0,73549875 kW · kW dikonversi balik ke HP dan PS dengan membagi faktor
  • HP = mechanical horsepower (0,7457 kW)
  • kW = kilowatt, satuan SI
  • PS / DK = metric horsepower / daya kuda (0,7355 kW)

Contoh: 100 HP

100 HP × 0,7457 = 74,57 kW. Dibagi 0,7355 menghasilkan sekitar 101,39 PS.

Pertanyaan yang sering diajukan

HP (mechanical horsepower) dan PS (metric horsepower / daya kuda) adalah dua definisi tenaga kuda yang sedikit berbeda. 1 HP setara 0,7457 kW, sedangkan 1 PS setara 0,7355 kW. Akibatnya angka PS selalu sedikit lebih besar daripada HP untuk daya yang sama, sekitar 1,4 persen.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan