Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Split Bill: Bagi Tagihan Rata

Kalkulator ini membagi tagihan secara rata untuk patungan, sudah memperhitungkan pajak dan biaya layanan. Total ditambah pajak dan layanan, lalu dibagi jumlah orang. Contoh: tagihan Rp200.000 dengan pajak 10% dibagi 5 orang menjadi Rp44.000 per orang.

Diperbarui Ditinjau Cholilurrohman

Cara menggunakan

  1. Masukkan total tagihan sebelum pajak.
  2. Isi jumlah orang yang patungan.
  3. Isi persentase pajak (PB1 biasanya 10%) dan biaya layanan bila ada.
  4. Lihat jumlah yang harus dibayar tiap orang di panel hasil.

Cara menghitung

Split bill membagi total tagihan secara rata setelah ditambah pajak dan biaya layanan. Pajak restoran (PB1) dan biaya layanan dihitung dari subtotal, lalu totalnya dibagi jumlah orang yang ikut patungan.

Total akhir = tagihan + (tagihan × pajak%) + (tagihan × layanan%) · Per orang = total akhir ÷ jumlah orang
  • PB1 = pajak restoran, umumnya 10%
  • Layanan = service charge atau tip (opsional)
  • Per orang = total akhir dibagi jumlah orang

Contoh: tagihan Rp200.000, pajak 10%, 5 orang

Pajak = 20.000. Total = 220.000. Per orang = 220.000 ÷ 5 = 44.000.

Pertanyaan yang sering diajukan

Tambahkan dulu pajak restoran (PB1, biasanya 10%) dan biaya layanan ke total tagihan, baru bagi dengan jumlah orang. Contoh tagihan Rp200.000 dengan pajak 10% menjadi Rp220.000, dibagi 5 orang berarti Rp44.000 per orang.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Foto Cholilurrohman

Ditulis oleh

Cholilurrohman

Pendiri & Editor KalkuPintar

Cholilurrohman adalah pendiri KalkuPintar. Ia menyusun dan meninjau setiap kalkulator agar memakai aturan resmi terbaru dan tetap mudah dipahami. Hanya seorang pemuda yang berprofesi pedagang, namun hobi coding.