Lompat ke konten
KalkuPintar

Cara Menghitung Molaritas Larutan (M)

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T.

Kalkulator ini menghitung molaritas larutan dari massa zat terlarut, massa molar (Mr), dan volume larutan. Jumlah mol dihitung dari massa dibagi Mr, lalu molaritas dari mol dibagi volume dalam liter. Contoh: 4 gram NaOH (Mr 40) dalam 1 liter larutan menghasilkan molaritas 0,1 M.

Diperbarui

Cara menggunakan

  1. Masukkan massa zat terlarut dalam gram.
  2. Isi massa molar (Mr) zat tersebut (mis. NaOH = 40).
  3. Masukkan volume larutan dalam mililiter.
  4. Lihat molaritas dan jumlah mol di panel hasil.

Cara menghitung

Molaritas adalah ukuran konsentrasi larutan yang menyatakan jumlah mol zat terlarut per liter larutan. Jumlah mol diperoleh dari massa zat dibagi massa molarnya (Mr). Molaritas lalu dihitung dengan membagi jumlah mol dengan volume larutan dalam liter.

Lihat rumus dan keterangan simbol
mol = massa ÷ Mr · Molaritas (M) = mol ÷ volume larutan (liter)
  • Massa = massa zat terlarut (gram)
  • Mr = massa molar zat (gram per mol)
  • M = molaritas (mol per liter)

Contoh: 4 gram NaOH (Mr 40) dalam 1 liter

mol = 4 ÷ 40 = 0,1 mol. Molaritas = 0,1 ÷ 1 = 0,1 M.

Pertanyaan yang sering diajukan

Hitung jumlah mol dengan membagi massa zat dengan massa molarnya (Mr), lalu bagi jumlah mol dengan volume larutan dalam liter. Contoh 4 gram NaOH (Mr 40) dalam 1 liter: mol = 4 ÷ 40 = 0,1, molaritas = 0,1 ÷ 1 = 0,1 M.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan