Lompat ke konten
KalkuPintar

Kalkulator Konversi Kecepatan: km/jam, m/s, mph, knot

Ditulis oleh Cholilurrohman, S.T.

Kalkulator ini mengubah kecepatan antar km/jam, meter per detik, mil per jam (mph), knot, dan kaki per detik. Konversinya eksak berbasis meter per detik. Contoh: 100 km/jam setara sekitar 27,78 meter per detik.

Diperbarui

Cara menggunakan

  1. Masukkan nilai kecepatan yang ingin dikonversi.
  2. Pilih satuan asal, misalnya km/jam.
  3. Pilih satuan tujuan, misalnya meter per detik.
  4. Lihat hasil konversi dan setara m/s-nya.

Cara menghitung

Konversi kecepatan dilakukan dengan mengubah setiap satuan ke meter per detik lebih dulu, lalu membaginya dengan faktor satuan tujuan. Semua faktor bersifat eksak karena berasal dari definisi satuan.

Lihat rumus dan keterangan simbol
1 km/jam = 1.000 ÷ 3.600 m/s · 1 mph = 1.609,344 ÷ 3.600 m/s · 1 knot = 1.852 ÷ 3.600 m/s · 1 ft/s = 0,3048 m/s · Hasil = (nilai × faktor asal) ÷ faktor tujuan
  • km/jam = kilometer per jam, satuan umum di jalan raya
  • knot = mil laut per jam, dipakai pelayaran dan penerbangan
  • mph = mil per jam, satuan imperial

Contoh: 100 km/jam ke m/s

1 km/jam = 1.000 ÷ 3.600 = 0,2778 m/s. Maka 100 km/jam = 100 × 0,2778 = 27,78 m/s. Ini kecepatan yang cukup umum untuk kendaraan di jalan tol.

Pertanyaan yang sering diajukan

100 km/jam setara dengan sekitar 27,78 meter per detik. Rumusnya membagi km/jam dengan 3,6, karena 1 km/jam sama dengan 1.000 meter dibagi 3.600 detik. Jadi cara cepatnya, bagi angka km/jam dengan 3,6.

Sumber & metodologi

Kalkulator terkait

Penulis

Ditulis oleh

Foto Cholilurrohman, S.T.
Cholilurrohman, S.T.

Pendiri & Editor KalkuPintar

LinkedIn

Cholilurrohman, S.T., adalah pendiri dan editor KalkuPintar. Sarjana Teknik Sipil ini menyusun dan memelihara setiap kalkulator agar memakai rumus serta tarif dari sumber resmi terbaru dan tetap mudah dipahami, dengan perhatian khusus pada kalkulator bangunan dan estimasi material.

Fokusnya pada akurasi angka, kejelasan penyajian, dan pembaruan berkala mengikuti perubahan peraturan.

Teknik sipil & estimasi bangunanPajak penghasilanKredit & KPRBPJSPerencanaan keuangan